Porosnusantara.co.id| JAKARTA – Polda Metro Jaya menyatakan akan memulangkan secara bertahap warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Libya.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, proses pemulangan para korban masih terus dilakukan melalui koordinasi dengan sejumlah kementerian dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI).
“Polri bersama dengan Kementerian Luar Negeri, KP2MI, dan perwakilan RI di luar negeri akan melakukan langkah-langkah proaktif dalam penyelamatan, evakuasi, dan pemulangan warga negara Indonesia yang menjadi korban TPPO,” ujar Iman dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (24/7).
Iman menambahkan, dalam beberapa hari ke depan penyidik akan menjemput para korban yang masih berada di Libya.
“Dalam beberapa hari ke depan rekan-rekan sekalian kami informasikan bahwa kami juga akan menjemput para korban yang saat ini sedang kami konsolidasikan dengan pihak KBRI, Kementerian Luar Negeri, kemudian Kementerian Penempatan Tenaga Kerja, Tenaga Migran Indonesia. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar di negara tujuan dan insyaallah secepatnya akan kami jemput atau kami kembalikan para korban,” kata Iman.
Dalam kasus tersebut, Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka, yakni R alias Icha dan DY.
R berperan mengendalikan perekrutan sekaligus membiayai proses keberangkatan korban. Sementara DY bertugas mencari calon pekerja migran Indonesia dan mengurus seluruh proses keberangkatan hingga ke Bandara Soekarno-Hatta.
Modus yang digunakan para tersangka yakni menawarkan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di Turki dengan iming-iming gaji hingga Rp7 juta per bulan. Keluarga calon pekerja juga diberikan uang muka sebesar Rp2 juta hingga Rp3 juta.






