Samsat Cikarang Tingkatkan Pelayanan Publik, Wajib Pajak Diimbau Urus Administrasi Tanpa Calo

Porosnusantara.co.id |Bekasi – Kantor Bersama Samsat Cikarang, Kabupaten Bekasi, terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan humanis kepada masyarakat. Kantor yang berlokasi di Jalan Raya Industri No. 14, Pasirgombong, Cikarang, tersebut terus melakukan berbagai pembenahan untuk meningkatkan kenyamanan wajib pajak.

Berdasarkan pantauan di lokasi, ruang tunggu pelayanan terlihat lebih rapi dan kondusif. Sejumlah fasilitas pendukung juga tersedia untuk menunjang kenyamanan masyarakat, seperti pendingin udara (AC), ruang ramah anak, area pelayanan yang bersih, serta air minum gratis.

Salah seorang wajib pajak, Edi, mengaku puas setelah mengurus administrasi kendaraannya secara mandiri tanpa menggunakan jasa perantara atau calo.

“Prosesnya lancar, petugas sangat responsif membantu. Prosedurnya mudah dipahami dan cepat selesai. Saya menyarankan warga lain untuk mengurus sendiri tanpa calo karena prosesnya sudah sangat gampang,” ujar Edi saat ditemui di kantor Samsat, Rabu (3/6/2026).

Menurut Edi, pelayanan yang diberikan petugas membuat proses administrasi kendaraan menjadi lebih mudah dan efisien.

Kelancaran pelayanan juga didukung oleh sistem pemisahan loket berdasarkan jenis layanan, seperti loket daftar ulang tahunan dan perubahan data kendaraan. Sistem tersebut dinilai membantu memangkas waktu tunggu dan mempercepat proses pelayanan.

Selain pelayanan di kantor induk Cikarang, Samsat Kabupaten Bekasi juga menghadirkan sejumlah inovasi layanan jemput bola untuk memudahkan masyarakat. Di antaranya Samsat Keliling (Samling) yang menjangkau berbagai wilayah, Samsat Outlet yang tersedia di Ruko Tambun City dan AEON Mall Deltamas, serta layanan Drive Thru yang beroperasi di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Bekasi.

Peningkatan fasilitas pelayanan, transparansi tarif, serta pemanfaatan teknologi digital menjadi bagian dari upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.

Dengan sistem pelayanan yang semakin transparan, mudah, dan bersih, masyarakat diimbau mengurus dokumen kendaraan secara mandiri tanpa menggunakan jasa perantara.

Penulis: Supriyadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *