Remaja 23 Tahun Diamankan Diduga Mengedarkan Obat Keras

Porosnusantara.co.id | Tangerang0-Polisi menangkap Pilza Zahidi, 23 tahun, karena diduga mengedarkan obat keras secara ilegal di kawasan Stasiun Tigaraksa, Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Minggu, 2 Agustus 2026.

Kapolresta Tangerang Komisaris Besar Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran obat keras tanpa izin.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan ratusan butir obat yang disembunyikan di dalam tong sampah dan dibungkus plastik hitam.“Obat keras tersebut disembunyikan di dalam tong sampah dan dibungkus menggunakan plastik warna hitam,” kata Indra.

Dari lokasi, polisi menyita 270 butir Hexymer dan enam butir Tramadol. Pilza beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Cisoka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Ketua LBH Satria, Yudianto, C.PLA., mengapresiasi langkah cepat polisi.

Namun, ia meminta pengungkapan kasus tidak berhenti pada pihak yang diduga menjadi pengecer.“Peredaran obat keras seperti Hexymer dan Tramadol sudah sangat meresahkan masyarakat, khususnya anak muda. Harus ditindak tegas sampai ke akarnya, jangan hanya pengecernya saja,” ujar Yudianto.

Ia juga mengimbau masyarakat segera melapor apabila menemukan toko atau individu yang diduga menjual obat keras tanpa izin.

Dalam perkara ini, Pilza dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 13 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.Saat ini, penyidik masih mendalami dugaan jaringan serta asal obat keras tersebut

Penulis: Supriyadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *