Lima Bupati di Jawa Tengah Terjaring OTT KPK Sepanjang 2026

5. Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro menjadi kepala daerah terbaru dari Jawa Tengah yang terjaring OTT KPK pada akhir Juli 2026.

KPK mengungkap dugaan pemerasan yang dilakukan Anom terhadap bawahannya hingga mencapai miliaran rupiah. Dugaan pemerasan tersebut disebut dilakukan melalui orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris.

Berdasarkan penelusuran KPK, uang tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan perkara. Anom diduga memberikan uang kepada seorang pegawai KPK bernama Setya Budi Dias, yang merupakan pegawai negeri yang diperbantukan dari instansi kepolisian.

Gus Haris disebut meminta dikenalkan dengan Lilik Budi Suprianto, ayah dari Setya Budi Dias. Anom bersama Gus Haris kemudian disebut tiga kali bertemu dengan Lilik di Magelang dan Semarang.

Dalam pertemuan tersebut, Lilik diduga meminta uang pengurusan perkara sebesar Rp2 miliar. Lilik juga disebut menyampaikan bahwa terdapat penyelidikan KPK terhadap Anom dan mengaku dapat mengurus perkara tersebut.

Dari pengumpulan uang yang dilakukan Anom melalui Gus Haris dari sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta, sekitar Rp1,2 miliar kemudian diberikan Gus Haris kepada Lilik.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 21 orang dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Anom dan Gus Haris dijerat Pasal 12 huruf e terkait pemerasan dan/atau Pasal 12B terkait gratifikasi UU Tipikor. Sementara itu, Lilik dan Setya Budi Dias juga ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 12 huruf e UU Tipikor.

Gubernur Jawa Tengah Prihatin

Rentetan OTT terhadap lima kepala daerah di Jawa Tengah tersebut mendapat perhatian Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi.

Luthfi mengaku prihatin atas kasus yang menjerat lima kepala daerah di wilayahnya.

“Secara dinas, saya sebagai Gubernur sangat prihatin sekali dan sangat menyesal sekali yang sedalam-dalamnya,” ujar Luthfi di kantornya.

Luthfi mengatakan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah melakukan berbagai langkah untuk memitigasi terjadinya korupsi, mulai dari penandatanganan pakta integritas hingga nota kesepahaman (MoU) antikorupsi.

“Dari mulai pernah ikut retret, kemudian bikin MoU, pakta integritas sudah kita lakukan,” jelasnya.

Ia juga mengaku telah berulang kali mengingatkan kepala daerah di Jawa Tengah agar tidak melakukan jual beli jabatan ataupun menerima pemberian yang dapat masuk kategori gratifikasi.

“Tak tambahi tagline jabatan kita, ‘no titip-titip, no jasa penitipan’. Tidak ada titip dan tidak ada pakai jasa penitipan terkait jabatan. Kalau ada, jangankan KPK, saya sendiri yang akan menindak kalau sampai coba-coba menggunakan uang, apalagi bayar,” tegas Luthfi.

Menurut Luthfi, tindak pidana korupsi merupakan perbuatan individu dan tidak membawa nama institusi. Ia menyatakan, apabila KPK telah memiliki bukti yang cukup, penindakan terhadap pihak yang diduga terlibat merupakan kewenangan penegak hukum.

“Jadi enggak ada bupati, tapi perseorangan. Perseorangan ini siapa? Ya pelaku yang memenuhi kriteria bukti cukup, seseorang dianggap sah dilakukan OTT oleh KPK,” kata Luthfi.

Lima OTT terhadap kepala daerah di Jawa Tengah sepanjang 2026 menjadi perhatian publik. Kelima perkara tersebut masih dalam proses hukum dan KPK terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam masing-masing perkara.

Penulis: Supriyadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *