“Secara sederhana, angkut terus merupakan pengangkutan barang impor atau barang ekspor yang dilakukan melalui suatu kantor pabean tanpa proses pembongkaran terlebih dahulu. Sementara itu, angkut lanjut merupakan pengangkutan barang impor atau barang ekspor melalui suatu kantor pabean dengan dilakukan proses pembongkaran terlebih dahulu.” jelasnya.
Berdasarkan pengaturan tersebut, PMK 51/2026 memuat sejumlah penyempurnaan yang perlu diperhatikan oleh pengguna jasa dan pelaku usaha. Lima poin penting dalam PMK 51/2026 yang perlu diketahui ialah sebagai berikut:
1. Perluasan fungsi dokumen izin persetujuan muat barang angkut terus atau angkut lanjut di luar kawasan pabean
Salah satu penyempurnaan yang dilakukan adalah perluasan fungsi dokumen persetujuan atas kegiatan di luar kawasan pabean. Dokumen tersebut dapat digunakan sebagai izin penimbunan barang di tempat lain yang diperlakukan sama dengan tempat penimbunan sementara (TPS) apabila barang belum dapat segera dimuat. Ketentuan ini memberikan kepastian hukum dalam penanganan barang dengan tetap berada dalam mekanisme pengawasan kepabeanan.
2. Mengakomodasi angkut lanjut suku cadang perbaikan sarana pengangkut
PMK 51/2026 mengakomodasi pengangkutan atau penyelesaian barang impor berupa suku cadang (sparepart) yang akan digunakan untuk perbaikan sarana pengangkut trayek internasional Dengan persetujuan permohonan kantor pabean dan berita acara serah terima, barang tersebut dapat dikeluarkan untuk diangkut lanjut ke luar daerah pabean sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan ini. Pengaturan ini memberikan kepastian hukum pengangkutan sparepart untuk kebutuhan perbaikan sarana pengangkut yang melayani trayek internasional.
3. Cakupan pengangkutan multimoda diperluas






