Data Pribadi Bocor, Pinjol Mengintai: Publik Bertanya, Siapa yang Melindungi?

Porosnusantara.co.id |JAKARTA – Kebocoran data pribadi kembali memantik keresahan publik. Di tengah maraknya penipuan digital, penyalahgunaan identitas, hingga praktik pinjaman online (pinjol), masyarakat kini mempertanyakan satu hal mendasar: ketika data pribadi bocor, siapa yang benar-benar bertanggung jawab melindungi korban?

Persoalan tersebut mengemuka dalam program Phenomena Social Obsesi RPK 96.3 FM–PEWARNA, Senin (24/8/2026). Diskusi menghadirkan Eprina Manurung, S.H., M.H., selaku kuasa pemohon, dan Mathew Febrian Lambok Hutasoit, S.H., selaku pemohon. Acara dipandu Suwidodo.

Keresahan publik semakin kuat karena data pribadi kini menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari. KTP, NIK, nomor telepon, alamat hingga data keluarga kerap diminta ketika masyarakat mengakses layanan digital.

Masalah muncul ketika data tersebut bocor atau berpindah tangan tanpa sepengetahuan pemiliknya.

“Kita ini butuh satu kepastian,” tegas narasumber dalam diskusi tersebut.

Data Bocor, Korban Jangan Dibiarkan Sendirian

Eprina menilai masyarakat membutuhkan lembaga yang secara khusus dan fokus menangani perlindungan data pribadi.

Menurutnya, persoalan bukan hanya bagaimana data diretas atau bocor, tetapi apa yang terjadi setelah data tersebut jatuh ke tangan pihak yang tidak bertanggung jawab.

Ketika korban mengalami kerugian, masyarakat membutuhkan tempat mengadu yang jelas serta lembaga yang mempunyai kewenangan untuk memastikan persoalan tersebut ditindaklanjuti.

“Harapan kita supaya tidak bias, supaya tidak bingung. Lembaga ini harus ada,” ujarnya.

Ia menilai kejahatan digital sudah berkembang jauh. Kejahatan tidak lagi selalu terlihat secara kasatmata, tetapi bergerak di ruang maya dan dapat menyasar siapa saja.

Penulis: Supriyadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *