Budi menambahkan, kesiapan pengguna jasa menjadi bagian penting dalam pelaksanaan ketentuan baru tersebut. Oleh karena itu, Bea Cukai mendorong pelaku usaha dan masyarakat yang berkepentingan untuk memahami perubahan prosedur sebelum PMK 51/2026 berlaku efektif pada 30 Agustus 2026.
“Dengan memahami ketentuan sejak awal, pengguna jasa dapat menyesuaikan proses bisnis dan kebutuhan administrasinya. Harapannya, implementasi PMK 51 Tahun 2026 dapat berjalan dengan baik sejak hari pertama pemberlakuan,” kata Budi.
Hal yang perlu dicatat, PMK 51/2026 berlaku efektif mulai 30 Agustus 2026. Pelaku usaha dan pengguna jasa yang melakukan kegiatan pengangkutan barang impor atau barang ekspor perlu segera mempelajari ketentuan terbaru agar dapat menyesuaikan prosedur dan memastikan kegiatan operasional berjalan sesuai dengan ketentuan kepabeanan yang berlaku.






