Porosnusantara.co.id | JAKARTA– Dinas Hukum TNI Angkatan Udara menggelar Seminar Nasional Hukum Udara Tahun 2026 di Gedung Marsekal Suryadarma, Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (20/8/2026).
Seminar mengangkat tema “Mewujudkan Penegakan Hukum di Ruang Udara Indonesia: Harmonisasi Regulasi dan Strategi dalam Implementasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara.”
Kegiatan tersebut menjadi forum untuk membahas implementasi regulasi baru mengenai pengelolaan ruang udara, termasuk berbagai tantangan dalam penerapan hukum serta kebutuhan koordinasi antarinstansi.
Sejumlah narasumber dari unsur pemerintah, TNI AU, akademisi, dan praktisi hukum turut hadir untuk memberikan pandangan mengenai aspek hukum udara dan tata kelola ruang udara nasional.
Dalam sambutan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU), ditekankan pentingnya sinergi antarlembaga dalam menjaga kedaulatan ruang udara Indonesia sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pemangku kepentingan.
Implementasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025 dinilai membutuhkan harmonisasi regulasi dan kebijakan, koordinasi lintas sektor, serta penguatan sistem pengawasan dan penegakan hukum di ruang udara.
Seminar tersebut juga menjadi forum pertukaran informasi dan gagasan antara pemerintah, TNI AU, akademisi, serta praktisi hukum. Pembahasan diarahkan untuk mengidentifikasi berbagai persoalan yang berpotensi muncul dalam pelaksanaan regulasi serta merumuskan langkah strategis untuk mengatasinya.
Melalui forum tersebut, Dinas Hukum TNI AU diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pengembangan hukum udara nasional, khususnya dalam mendukung tata kelola ruang udara yang aman, tertib, efektif, dan tetap menjamin kepentingan nasional.
Penyelenggaraan Seminar Nasional Hukum Udara Tahun 2026 juga menjadi bagian dari upaya memperkuat komunikasi dan kolaborasi antarpemangku kepentingan dalam menghadapi perkembangan serta tantangan pengelolaan ruang udara Indonesia.






