Porosnusantara.co.id | Tangerang Selatan– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar jaringan produksi uang palsu di kawasan pergudangan industri Taman Tekno BSD, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat (21/8/2026). Dari lokasi, polisi menemukan uang palsu dengan nilai mencapai Rp36 miliar yang diduga diproduksi untuk kemudian diedarkan.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari penyelidikan yang dilakukan Subdirektorat 2 Eksmonbank Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Menurut Victor, polisi bergerak sebelum uang palsu tersebut sempat beredar di tengah masyarakat.
“Petugas Subdit 2 Eksmonbank ini bisa menggagalkan. Jadi uang ini belum sempat beredar,” kata Victor kepada wartawan di Tangerang Selatan, Sabtu (22/8/2026).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam jaringan produksi uang palsu. Keempatnya masing-masing berinisial S, NC, D, dan AB.
Polisi menyebut keempat orang tersebut memiliki peran berbeda dalam proses produksi uang palsu. Selain mengamankan para terduga pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam proses pembuatan uang palsu.
Barang bukti yang diamankan antara lain mesin dan peralatan percetakan, printer, tinta, laptop, serta sejumlah perlengkapan lainnya.
Polisi juga menemukan uang palsu dengan kualitas yang disebut memiliki tingkat kemiripan tinggi dengan uang rupiah asli atau kategori grade A. Uang tersebut dilengkapi sejumlah fitur yang menyerupai karakteristik uang asli.
“Ini adalah kualitas grade A. Ada nomor seri, kemudian ada benang pengaman, kemudian juga ada hologram, dan juga ada simbol negara di situ,” ujar Victor.
Untuk memastikan keaslian barang bukti sekaligus melengkapi proses pembuktian perkara, Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap jaringan tersebut, termasuk mengungkap peran masing-masing tersangka serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam produksi maupun rencana peredaran uang palsu tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 36 dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta ketentuan pidana terkait dalam KUHP.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan peredaran uang palsu, khususnya saat melakukan transaksi tunai dalam jumlah besar. Masyarakat juga diminta memeriksa keaslian uang yang diterima sebelum menyelesaikan transaksi.






