Penyempurnaan ini menyesuaikan perkembangan proses bisnis pengangkutan barang yang dalam praktiknya dapat melibatkan kombinasi beberapa moda transportasi. Ketentuan baru juga menyelaraskan cakupan pengangkutan yang menggunakan lebih dari satu jenis moda transportasi dengan ketentuan kepabeanan di bidang ekspor.
Selain itu, pengaturan mengenai rekonsiliasi angkut lanjut barang ekspor juga diselaraskan dengan ketentuan kepabeanan di bidang ekspor sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 155/PMK.04/2022.
4. Pengawasan administrasi diperkuat melalui rekonsiliasi dan otomasi
PMK 51/2026 mempertahankan sekaligus menyempurnakan mekanisme pengawasan pengangkutan secara administrasi. Pengawasan dilakukan melalui rekonsiliasi antara BC 1.1 outward manifest pada kantor pabean asal dengan BC 1.1 inward manifest pada kantor pabean tujuan.
Proses tersebut didukung otomasi pada Sistem Komputer Pelayanan (SKP). Dengan mekanisme ini, pengawasan terhadap pergerakan barang tetap berjalan seiring dengan upaya peningkatan kelancaran pelayanan.
5. Pengaturan dibuat lebih rinci untuk berbagai kebutuhan di lapangan
Selain perubahan utama tersebut, PMK 51/2026 juga mengakomodasi sejumlah penyempurnaan teknis. Di antaranya, pengaturan mengenai jenis dan besaran nilai jaminan atas pengawasan pengangkutan darat yang dilakukan tanpa segel elektronik, serta pendetilan kegiatan dan kemudahan dengan otomasi dalam pelaksanaan ketentuan Pindah Lokasi Penimbunan (PLP).
Aturan ini juga mempermudah pelayanan dan pengawasan pengangkutan barang asal daerah pabean ke tempat lain dalam daerah pabean melalui luar daerah pabean (BC 1.3). PMK 51/2026 turut mengakomodasi ketentuan yang diatur dalam perjanjian atau kesepakatan internasional yang telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia terkait angkut terus atau angkut lanjut.






