Pada 2026, isu tersebut masih menjadi perhatian publik. Sejumlah pihak di Maluku Utara kembali menyoroti belum optimalnya pembangunan Jalan Lingkar Obi.
Para tokoh masyarakat mempertanyakan mengapa sebuah wilayah yang menjadi pusat industri nikel dan tercatat sebagai kawasan PSN masih harus berjuang mendapatkan konektivitas jalan yang memadai.
MASYARAKAT BAHKAN TIDAK MENGETAHUI STATUS PSN
Jefry Daeng SH menegaskan bahwa persoalan terbesar bukan hanya soal ada atau tidaknya pembangunan, tetapi juga minimnya sosialisasi kepada masyarakat.
“Kalau masyarakat sendiri tidak mengetahui bahwa wilayahnya masuk dalam PSN, bagaimana mereka bisa mengetahui hak dan kewajibannya? Pemerintah harus membuka dokumen dan menjelaskan kepada rakyat secara langsung, bukan hanya kepada investor atau pemerintah daerah.”
Data pemerintah menunjukkan Kawasan Industri Pulau Obi memang masih tercantum dalam daftar PSN. Permenko Perekonomian Nomor 12 Tahun 2024, misalnya, mencantumkan Kawasan Industri Pulau Obi sebagai PSN di Provinsi Maluku Utara.
“OBI JANGAN HANYA MENJADI SUMBER KEKAYAAN”
Para tokoh Canga Muda Obi meminta Presiden, pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan melakukan evaluasi terbuka terhadap implementasi PSN di Obi.
Mereka meminta pemerintah menjawab pertanyaan masyarakat:
1. Apa batas resmi PSN Pulau Obi?
2. Berapa luas kawasan PSN berdasarkan peta pemerintah?
3. Proyek apa saja yang secara hukum masuk dalam PSN?
4. Siapa penanggung jawab setiap proyek?
5. Tanah siapa yang masuk dalam kawasan tersebut?
6. Bagaimana mekanisme pembebasan lahan dan ganti kerugian?
7. Apa manfaat langsung bagi masyarakat lokal?
8. Dan kapan pembangunan infrastruktur dasar seperti Jalan Lingkar Obi benar-benar diwujudkan?






