Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah pengadaan tanah dan ganti kerugian.
Status PSN tidak berarti tanah masyarakat dapat diambil begitu saja. Apabila suatu proyek membutuhkan tanah yang dikuasai atau dimiliki masyarakat dan menggunakan mekanisme pengadaan tanah untuk kepentingan umum, prosesnya harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kerangka utama pengadaan tanah antara lain UU Nomor 2 Tahun 2012 dan PP Nomor 19 Tahun 2021, yang kemudian mengalami perubahan melalui PP Nomor 39 Tahun 2023.
Dalam prinsip pengadaan tanah, pihak yang berhak memperoleh ganti kerugian yang layak dan adil harus diidentifikasi berdasarkan penguasaan atau kepemilikan objek tanah. Penilaian dilakukan terhadap objek pengadaan tanah dan prosesnya memiliki tahapan administrasi serta musyawarah.
Karena itu, masyarakat Obi meminta setiap pembebasan lahan untuk kepentingan proyek yang dikaitkan dengan PSN dilakukan secara transparan, dengan kejelasan:
1. Batas dan peta resmi tanah yang dibutuhkan.
2. Status dan dasar hukum tanah.
3. Identifikasi masyarakat atau pihak yang berhak.
4. Penilaian nilai ganti kerugian secara profesional.
5. Musyawarah dengan pihak yang berhak.
6. Kejelasan bentuk dan mekanisme pembayaran ganti kerugian.
7. Jaminan terhadap masyarakat yang harus direlokasi.
8. Kejelasan hak masyarakat adat dan penguasaan tanah secara turun-temurun.
Dengan demikian, label PSN tidak boleh dipahami sebagai alasan untuk mengabaikan hak-hak masyarakat.
Pertanyaan paling sederhana masyarakat saat ini adalah: jika PSN bertujuan mempercepat pembangunan, kapan masyarakat Obi menikmati infrastruktur yang benar-benar menghubungkan wilayah mereka?
Jalan Lingkar Obi telah lama menjadi tuntutan masyarakat. Bahkan dokumen perencanaan pemerintah memasukkan pembangunan jalan lingkar Pulau Obi sebagai bagian dari kebutuhan infrastruktur kawasan.






