Porosnusantara.co.id |JAKARTA BARAT – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Tambora menertibkan sejumlah bangunan kios semi permanen yang berdiri di bahu jalan kawasan Jembatan Besi, Jakarta Barat, Selasa (22/9/2026).
Penertiban dipimpin Kepala Satpol PP Kecamatan Tambora, Dani Hadi Permana, bersama unsur tiga pilar. Kegiatan dimulai sekitar pukul 08.00 WIB dengan menggunakan alat berat untuk membongkar bangunan kios yang dinilai melanggar ketentuan.
Bangunan yang ditertibkan berada di Jalan Duri Baru, Gang Lima, wilayah RT 04, RT 05, RT 08, dan RT 09, RW 05, Kelurahan Jembatan Besi, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
Penertiban dilakukan setelah pemilik bangunan disebut telah mengabaikan imbauan dan ketentuan peraturan daerah terkait pemanfaatan ruang dan ketertiban umum.
Berdasarkan informasi di lapangan, terdapat sekitar 45 bangunan kios yang menjadi sasaran penertiban. Bangunan tersebut diketahui berdiri secara semi permanen di area bahu jalan.
Petugas Satpol PP bersama unsur tiga pilar melakukan pembongkaran menggunakan alat berat. Proses penertiban berlangsung dengan lancar dan situasi di lokasi dilaporkan kondusif.
Penertiban tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum serta menata kawasan agar tidak digunakan untuk bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Satpol PP Kecamatan Tambora mengimbau masyarakat agar tidak mendirikan bangunan di ruang yang tidak diperuntukkan untuk kegiatan tersebut dan mematuhi ketentuan peraturan daerah yang berlaku.









