Porosnusantara.co.id|
ROHIL — Aktivitas galian C yang diduga tidak memiliki izin lengkap milik PT Jatim ditemukan beroperasi di Dusun Banja Tongah, Kecamatan Bangko Pusako, Kepenghuluan Teluk Bano 1, Kabupaten Rokan Hilir, Senin (09/03/2026). Aktivitas tersebut memicu keresahan masyarakat sekaligus memunculkan desakan agar aparat penegak hukum segera turun tangan.
Berdasarkan pantauan tim investigasi awak media pada Minggu (01/03/2026), kegiatan penambangan tanah timbunan terlihat berlangsung secara terbuka di Jalan Kelompok Tani RT 23 RW 10, Dusun Banja Tongah. Di lokasi tampak satu unit alat berat jenis ekskavator mengeruk tanah dan memuatnya ke sejumlah truk colt diesel yang kemudian mengangkut material tersebut keluar dari lokasi.
Puluhan truk pengangkut tanah timbunan tersebut bahkan terpantau hilir mudik hampir setiap hari. Tanah hasil galian diduga digunakan untuk kepentingan proyek milik PT Jatim.
Namun yang menjadi sorotan, di lokasi aktivitas penambangan tidak ditemukan papan informasi perizinan sebagaimana lazimnya kegiatan usaha pertambangan yang sah. Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat bahwa aktivitas galian C tersebut belum memiliki izin lengkap sesuai ketentuan perundang-undangan.
Padahal, berdasarkan regulasi pertambangan, setiap kegiatan galian C wajib mengantongi sejumlah izin penting, antara lain Izin Usaha Pertambangan (IUP), Nomor Induk Berusaha (NIB), serta terdaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS). Selain itu perusahaan juga wajib memiliki dokumen lingkungan seperti UKL-UPL atau AMDAL yang disahkan oleh instansi berwenang.
Jika kegiatan tersebut dilakukan tanpa kelengkapan izin, maka aktivitas tersebut dapat dikategorikan sebagai penambangan ilegal sebagaimana diatur dalam Undang‑Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang merupakan perubahan atas Undang‑Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.






