Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hilir belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp. Demikian pula pihak manajemen PT Jatim melalui manager berinisial P belum memberikan klarifikasi terkait dugaan aktivitas galian C tanpa izin tersebut.
Melihat kondisi tersebut, masyarakat mendesak Polda Riau serta aparat penegak hukum lainnya untuk segera turun ke lokasi dan melakukan pemeriksaan menyeluruh. Penegakan hukum yang tegas dinilai penting agar praktik penambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan tidak terus berlangsung tanpa pengawasan.
Jika dugaan pelanggaran terbukti, masyarakat meminta aparat tidak ragu menindak tegas pihak yang terlibat demi menjaga kelestarian lingkungan serta menegakkan supremasi hukum di Provinsi Riau.






