Porosnusantara.co.id|
JAKARTA — Diskusi publik bertajuk “NKRI: Negara Kepolisian Republik Indonesia?” membahas secara mendalam posisi serta peran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam sistem ketatanegaraan Indonesia pascareformasi.
Dalam forum tersebut, salah satu anggota Komisi Reformasi Polri menyampaikan bahwa tim yang dibentuk Presiden memiliki tugas menghimpun masukan dari berbagai pihak, mulai dari internal Polri, kementerian, lembaga negara, hingga masyarakat sipil. Hasil penghimpunan tersebut kemudian diolah menjadi ribuan halaman dokumen yang diringkas menjadi sejumlah rekomendasi prioritas.
Ia menjelaskan bahwa sejumlah persoalan yang banyak menjadi sorotan publik berkaitan dengan profesionalisme kepolisian, praktik korupsi, serta perlunya penataan ulang fungsi dan kewenangan Polri agar lebih sejalan dengan prinsip demokrasi dan supremasi sipil.
Dalam diskusi itu juga disoroti pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepolisian yang saat ini menjadi inisiatif DPR. Sejumlah usulan dalam RUU tersebut, termasuk mengenai usia pensiun anggota Polri serta perluasan kewenangan institusi, dinilai perlu dikaji secara komprehensif agar tidak menimbulkan ketidakseimbangan dalam sistem pertahanan dan keamanan nasional.
Sejumlah peserta forum turut menyampaikan kekhawatiran terkait potensi meningkatnya pengaruh kepolisian dalam berbagai sektor kehidupan bernegara. Namun demikian, para narasumber menegaskan bahwa kritik yang disampaikan bukan bertujuan melemahkan Polri, melainkan sebagai bagian dari upaya memperkuat reformasi institusi agar semakin profesional, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip negara demokrasi.
Diskusi juga menyinggung hubungan antara Polri, TNI, dan pemerintah dalam konteks tata kelola keamanan nasional. Para peserta menilai perlunya mekanisme pengawasan yang lebih kuat serta pembagian tugas yang lebih tegas guna menjaga keseimbangan antar lembaga negara.






