Porosnusantara.co.id | Jakarta – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tangerang Selatan mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja informal, rentan, dan miskin. Usulan tersebut menjadi salah satu agenda pembahasan dalam rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangerang Selatan.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tangerang Selatan, Adi Surya, mengatakan Raperda tersebut bertujuan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui pembiayaan iuran BPJS Ketenagakerjaan oleh pemerintah daerah bagi kelompok pekerja rentan miskin.
Menurutnya, kebijakan tersebut penting untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat yang memiliki tingkat kerentanan sosial dan ekonomi tinggi sehingga terlindungi dari berbagai risiko pekerjaan yang dapat mengganggu keberlangsungan hidup mereka.
“Meskipun tingkat kemiskinan di Kota Tangerang Selatan relatif rendah, masih terdapat kelompok pekerja rentan yang hidup dengan pendapatan di bawah standar kelayakan dan belum memperoleh akses perlindungan sosial yang memadai,” ujar Adi Surya.
Kelompok pekerja yang dimaksud antara lain pedagang kecil, buruh harian lepas, pekerja serabutan, pengemudi ojek, hingga berbagai pekerja sektor informal lainnya yang menjadi penopang ekonomi keluarga.
Adi menegaskan bahwa perlindungan terhadap masyarakat kecil merupakan tanggung jawab negara. Menurutnya, ketika pekerja rentan mengalami kecelakaan kerja atau musibah yang mengakibatkan hilangnya sumber penghasilan, mereka sering kali tidak memiliki jaminan yang memadai sehingga berisiko jatuh ke dalam kemiskinan.
“PDI Perjuangan berpandangan wong cilik atau rakyat kecil harus dilindungi oleh negara. Ketika terjadi kecelakaan kerja atau musibah yang menyebabkan hilangnya penghasilan, mereka sering kali tidak memiliki perlindungan yang cukup. Kondisi ini dapat mendorong keluarga pekerja rentan jatuh ke dalam kemiskinan,” kata Adi.
Ia menjelaskan, apabila pekerja rentan telah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan, mereka berhak memperoleh berbagai manfaat seperti perawatan medis tanpa batas biaya akibat kecelakaan kerja, santunan cacat, hingga santunan kematian.
Lebih lanjut, Adi mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Tangerang Selatan sebenarnya telah memulai program perlindungan sosial ketenagakerjaan melalui Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 6 Tahun 2025. Namun Fraksi PDI Perjuangan menilai perlu adanya penguatan regulasi melalui Peraturan Daerah agar program tersebut memiliki kepastian hukum yang lebih kuat.
“Perda ini diusulkan Fraksi PDI Perjuangan agar program ini tidak bergantung pada kebijakan jangka pendek. Dengan adanya Perda, pengaturan mengenai pendataan penerima manfaat, mekanisme pembiayaan, pengawasan, koordinasi antarperangkat daerah, hingga keberlanjutan program dapat memiliki dasar hukum yang lebih kuat,” jelasnya.
Menurut Adi, keberadaan Perda juga akan memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam mencegah munculnya kemiskinan baru melalui kebijakan perlindungan sosial yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan.
Fraksi PDI Perjuangan berharap pembahasan Raperda tersebut dapat berjalan secara konstruktif dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, akademisi, serta elemen masyarakat. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan dapat tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi pekerja rentan di Kota Tangerang Selatan






