Polda Banten Bantah Keterlibatan Anggota dalam Pengambilan Paksa Kendaraan

Porosnusantara.co.id | Serang – Polda Banten memberikan klarifikasi terkait pemberitaan salah satu media online yang menyebut adanya dugaan keterlibatan personel Pengamanan Internal (Paminal) Polda Banten dan anggota Polres Pandeglang dalam pengambilan kendaraan secara paksa.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, menegaskan bahwa kehadiran personel Paminal dalam peristiwa tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kedinasan sesuai fungsi dan kewenangan yang diatur dalam peraturan internal Polri.

Menurut Maruli, personel Paminal hadir bukan untuk membantu atau memfasilitasi tindakan yang melanggar hukum, melainkan menjalankan tugas pengamanan internal dan penyelidikan terhadap informasi yang diterima.

“Berdasarkan hasil pendalaman yang dilakukan, personel Paminal hadir dalam kapasitas pelaksanaan tugas sesuai fungsi dan kewenangannya. Kehadiran anggota bertujuan menjaga situasi tetap kondusif, mengantisipasi potensi konflik serta melaksanakan tugas penyelidikan terhadap informasi yang diperoleh,” kata Maruli, Senin (1/6/2026).

Ia menjelaskan bahwa kewenangan tersebut diatur dalam Peraturan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Nomor 1 Tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Penyelidikan Pengamanan Internal di Lingkungan Polri.

Dalam ketentuan tersebut, khususnya Pasal 8 huruf f, anggota Polri yang menjalankan fungsi Paminal memiliki kewenangan melakukan pengamanan sementara terhadap orang maupun barang untuk kepentingan keamanan dan proses penyelidikan.

Karena itu, menurutnya, tindakan pengamanan sementara terhadap objek yang menjadi sengketa atau bagian dari proses penyelidikan tidak dapat dimaknai sebagai bentuk penguasaan barang secara pribadi oleh anggota Polri.

Selain itu, berdasarkan dokumen dan keterangan yang diperoleh, kendaraan yang menjadi objek permasalahan juga berkaitan dengan hubungan hukum antara debitur dan perusahaan pembiayaan.

Maruli menjelaskan bahwa dalam kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam perjanjian pembiayaan, pihak kreditur memiliki hak untuk melakukan penguasaan kembali terhadap objek jaminan apabila debitur tidak memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian.

“Penting dipahami bahwa anggota Polri tidak memiliki kepentingan terhadap objek kendaraan tersebut. Personel yang hadir melaksanakan tugas sesuai kewenangan yang diberikan oleh peraturan, bukan untuk memiliki, menggunakan ataupun menguasai kendaraan itu secara pribadi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Maruli menambahkan bahwa tindakan yang dilakukan personel Paminal juga mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Polda Banten memastikan setiap personel yang bertugas tetap terikat pada aturan dan mekanisme yang berlaku. Apabila ditemukan pelanggaran dalam pelaksanaan tugas, institusi kepolisian akan melakukan pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku.

Penulis: Supriyadi Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *