Polda Metro Jaya Tetapkan Direktur Hanania Group Tersangka Dugaan Penggelapan Dana Umrah Rp12,1 Miliar

Porosnusantara.co.id | Jakarta – Satgas Anti Mafia Umrah Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan penggelapan dana perjalanan ibadah umrah yang melibatkan PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group. Dalam kasus tersebut, Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional berinisial Ahmad Syah Farhan Rachman (ASF) resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan atas Laporan Polisi Nomor LP/B/3825/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 28 Mei 2026. Dugaan tindak pidana tersebut diketahui terjadi sejak Februari 2026 di kawasan Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan Joko Setyo Pramuji yang bertindak mewakili para korban berdasarkan surat kuasa pelaporan.

Menurutnya, para korban tertarik mendaftar setelah melihat promosi paket umrah yang ditawarkan melalui akun Instagram Hanania Group. Paket yang ditawarkan bervariasi, mulai dari paket reguler hingga VIP dengan kisaran harga Rp29 juta hingga Rp46 juta per orang.

“Paket yang ditawarkan terdiri dari paket reguler, premium, VIP, hingga paket umrah plus wisata ke Dubai dan Turki. Setelah melakukan pendaftaran, para jamaah dimasukkan ke dalam grup WhatsApp sesuai paket yang dipilih untuk memperoleh informasi keberangkatan,” ujar Budi dalam konferensi pers di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Selasa (2/6/2026).

Namun, sejumlah jamaah yang dijadwalkan berangkat pada Maret dan April 2026 tidak kunjung diberangkatkan sesuai jadwal yang telah dijanjikan. Sementara jamaah yang dijadwalkan berangkat pada Juni 2026 hanya menerima kode pemesanan penerbangan tanpa tiket, visa, itinerary perjalanan, maupun kepastian akomodasi hotel.

Selain itu, calon jamaah yang dijadwalkan berangkat pada Juni dan Juli 2026 juga belum mendapatkan kepastian keberangkatan hingga saat ini.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengatakan hasil penyidikan menunjukkan bahwa para korban telah menyetorkan biaya perjalanan umrah, namun keberangkatan yang dijanjikan tidak pernah direalisasikan.

“Berdasarkan hasil penyidikan, para korban diketahui telah menyetorkan biaya perjalanan umrah. Namun hingga waktu keberangkatan yang dijanjikan, mereka tidak kunjung diberangkatkan ke Tanah Suci,” kata Iman.

Penyidik menduga tersangka menjalankan modus dengan menawarkan paket umrah melalui media sosial. Setelah korban melakukan pembayaran uang muka maupun pelunasan, dana yang terkumpul diduga digunakan untuk menutupi permasalahan keuangan dan operasional perusahaan.

Selain perkara tersebut, penyidik juga tengah menangani laporan lain terkait kegagalan keberangkatan dua calon jamaah umrah dengan nilai kerugian mencapai Rp78,8 juta. Laporan tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa puluhan saksi dari pihak pelapor maupun korban. Penyidik juga melakukan penelusuran aliran dana yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya dokumen perusahaan, paspor jamaah, visa yang telah diterbitkan, perlengkapan umrah, dokumen itinerary perjalanan, formulir refund, hingga berbagai dokumen administrasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Berdasarkan laporan yang diterima penyidik, total kerugian para korban dalam kasus ini mencapai sekitar Rp12,145 miliar.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta peraturan perundang-undangan lainnya.

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih biro perjalanan haji dan umrah dengan memastikan legalitas penyelenggara, rekam jejak perusahaan, serta kelengkapan dokumen perjalanan sebelum melakukan pembayaran.

Satgas Anti Mafia Umrah Polda Metro Jaya juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban praktik serupa guna mencegah bertambahnya jumlah korban dan memberikan perlindungan hukum kepada calon jamaah.

Penulis: Supriyadi Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *