Diduga Galian C Ilegal Milik PT Jatim Beroperasi di Bangko Pusako, Publik Sentil Polda Riau Agar Tidak Tutup Mata

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana hingga 10 tahun penjara serta denda miliaran rupiah. Selain persoalan legalitas, warga sekitar juga mengeluhkan dampak aktivitas tersebut terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Salah seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa aktivitas galian C tersebut sudah berlangsung beberapa hari dan menimbulkan debu yang sangat mengganggu.
“Ya pak, kegiatan galian C ini sudah beberapa hari berlangsung. Kami warga di sini sudah resah karena debu dari mobil pengangkut tanah sangat mengganggu kesehatan,” ujarnya kepada tim investigasi awak media.

Aktivitas tersebut juga dinilai bertolak belakang dengan komitmen tegas yang sebelumnya disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, terkait pemberantasan aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan.
Dalam pernyataannya, Presiden menegaskan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum dalam kasus perusakan lingkungan.

“Apakah ada orang-orang besar, orang-orang kuat, jenderal dari manapun? Tidak ada alasan, kami akan bertindak atas nama rakyat,” tegas Presiden dalam pernyataan sebelumnya terkait penertiban tambang ilegal.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi, PJ Datuk Penghulu Teluk Bano 1, Rawi, membenarkan bahwa kegiatan galian C tersebut diketahui milik pihak PT Jatim.

“Setahu kami pekerjaan galian C itu milik PT Jatim. Kalau tidak salah pihak perusahaan membeli tanah masyarakat lalu tanahnya diambil,” ujar Rawi.

Ia juga menyebut bahwa pihak perusahaan disebut-sebut telah terdaftar di Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, namun kegiatan tersebut tidak pernah disampaikan secara resmi kepada pihak kepenghuluan.
“Walaupun saat pekerjaan berlangsung tidak ada pemberitahuan kepada pihak Kepenghuluan Teluk Bano 1,” tambahnya.

Penulis: Ahmad OkiEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *