Berita  

Usai Dicopot Kepala BGN, Dadan Hindayana Langsung Ditahan Kejagung

Screenshot_2026-06-03-18-59-50-50_6012fa4d4ddec268fc5c7112cbb265e7

Jakarta, porosnusantara.co.id – Usai di copot sebagai Kepala Badan Gizi Nasional BGN, Dadan Hindayana resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) nampak Dadan keluar dari Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sekitar pukul 17.12 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Tanpa sepatah kata pun kepada wartawan, ia langsung digiring menuju mobil tahanan yang telah menunggu di halaman Kejagung, Rabu 03/06/2026.

Penahanan tersebut memperkuat spekulasi bahwa pencopotan Dadan dari kursi Kepala BGN bukan sekadar rotasi jabatan biasa. Sebelumnya, Presiden Prabowo secara mengejutkan mencopot Dadan bersama dua wakilnya pada Selasa malam (2 Juni 2026), disusul penggeledahan kantor BGN oleh penyidik Kejagung pada Rabu pagi.

Meski Kejagung belum mengumumkan secara resmi perkara yang menjerat Dadan, sinyal kuat datang dari Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman. Ia mengungkapkan bahwa dugaan praktik jual beli Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi salah satu faktor utama yang melatarbelakangi pencopotan tersebut.

Sebelum ditahan, Dadan bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sonny Sanjaya, telah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Kejagung sejak dini hari. Bahkan tim dokter turut disiapkan untuk memastikan kondisi kesehatan ketiganya selama proses hukum berlangsung.

Kini, perhatian publik tertuju pada langkah Kejagung berikutnya. Masyarakat menunggu pengungkapan secara terbuka mengenai skema dugaan jual beli dapur MBG yang disebut-sebut melibatkan pejabat tinggi negara dan berpotensi merugikan program yang ditujukan untuk meningkatkan gizi jutaan anak Indonesia. penahanan Dadan Hindayana menjadi sinyal bahwa era “bersih-bersih” di tubuh Badan Gizi Nasional telah dimulai.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *