Selain penindakan pidana, Auriga meminta dilakukan audit menyeluruh yang hasilnya dibuka ke publik. Jika terbukti melanggar hukum, pemerintah dinilai memiliki dasar menjatuhkan sanksi administratif, mewajibkan pemulihan lingkungan, hingga menuntut ganti rugi.
“Lalu dugaan tindak pidananya diproses,” tegas Roni.
Berdasarkan riset Auriga bersama Earthsight, deforestasi ilegal teridentifikasi di wilayah hulu Sungai Batang Toru, salah satu kawasan terdampak banjir dan longsor paling parah di Sumatra. Sebagian area tersebut berada dalam konsesi PT TPL.
Analisis citra satelit mencatat sedikitnya 758 hektare hutan alam pegunungan dibuka di Blok Aek Raja antara Maret 2021 hingga Desember 2025. Selain itu, sekitar 125 hektare hutan di luar konsesi juga mengalami pembukaan lahan berskala industri.
Secara keseluruhan, luas hutan yang terbuka disebut mencapai lebih dari dua setengah kali luas Central Park di New York. Dalam beberapa pekan menjelang bencana, laju deforestasi bahkan dilaporkan setara dengan hilangnya lebih dari satu lapangan sepak bola hutan setiap hari.
Kasus ini dinilai dapat menjadi pintu masuk bagi pemerintah untuk mengevaluasi kembali tata kelola pemanfaatan lahan, sekaligus menguji efektivitas pengawasan kehutanan di Indonesia.







