Porosnusantara.co.id | JAKARTA — Lembaga lingkungan Auriga Nusantara mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi ikut turun tangan mengusut dugaan deforestasi masif di Sumatra yang dikaitkan dengan aktivitas PT Toba Pulp Lestari Tbk.
Perusahaan bubur kertas PT Toba Pulp Lestari disorot karena menguasai konsesi lebih dari 160 ribu hektare dan diduga terlibat dalam pembukaan hutan yang memicu banjir serta longsor di sejumlah wilayah.
Auriga menyatakan telah melaporkan hasil temuannya kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup. Laporan itu disampaikan setelah analisis lapangan dan citra satelit yang dilakukan sejak awal Januari 2026.
“Dari temuan yang kami dapatkan, kami coba analisis, lalu di tanggal 9 Januari, kami memasukkan laporan ke Direktorat Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup,” ujar Direktur Penegakan Hukum Auriga Nusantara, Roni Saputra, Rabu (14/1).
Dalam laporannya, Auriga menduga adanya pelanggaran sejumlah regulasi, mulai dari Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Lingkungan Hidup, hingga aturan tentang pencegahan perusakan hutan. Pembukaan lahan sejak 2021 hingga 2025 dinilai menunjukkan lemahnya pengawasan.
“Proses pembukaan areal yang terjadi dari 2021 hingga 2025 setidaknya memperlihatkan tidak terjadinya atau belum terjadinya pengawasan,” kata Roni.
Auriga juga menemukan aktivitas penebangan di kawasan bernilai konservasi tinggi atau High Conservation Value (HCV) yang seharusnya dilindungi. Karena itu, organisasi ini mendorong KLH berkoordinasi dengan KPK untuk menelusuri alur pemanfaatan kayu hasil tebangan.
“Ke mana kayunya? Ini tentu perlu ada proses yang lebih kuat dengan mendorong teman-teman dari Penegakan Hukum Lingkungan Hidup berkoordinasi dengan KPK, termasuk juga patut diduga ada pencucian uang,” ujar Roni.







