“Ini bukan sekadar persoalan administrasi atau selisih angka, tetapi menyangkut integritas pengelolaan keuangan negara oleh badan usaha milik daerah. Kejati Riau harus segera turun tangan,” tegas
Tim Investigasi DPP TOPAN RI.
Jika terbukti, kasus ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi yang serius dan perlu diusut tuntas demi memastikan transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah daerah dan BUMD.
(M.OKI)






