Permainan Dibalik Pembelian Tanah SPBN Nelayan Di Kubu: Kejati Riau Diminta Usut Dugaan Penggelapan Dana Rp215 Juta oleh Oknum BUMD Rohil

Permainan Dibalik Pembelian Tanah SPBN Nelayan Di Kubu: Kejati Riau Diminta Usut Dugaan Penggelapan Dana Rp215 Juta oleh Oknum BUMD Rohil

Rohil-porosnusantara.co.id || Pembelian lahan seluas 20.000 meter persegi oleh PT. SPRH BUMD Perseroda Rokan Hilir di Tanjung Lumba-lumba, Kelurahan Teluk Merbau, Kecamatan Kubu, untuk pembangunan Sentra Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN), kini menjadi sorotan tajam.

Hasil investigasi awak media bersama LSM DPP TOPAN RI mengungkap dugaan kuat adanya penggelapan dana dalam proses transaksi pembelian lahan tersebut.
Sabtu, (5/7/2025)

BACA JUGA  Kapolda Metro Jaya Terima Bantuan Sarana Penanganan Covid 19 Dari BNPT, Yayasan Budha Tzu Chi dan Baharkam Polri

Pemilik tanah yang juga Ketua RT setempat, Zulfikar, mengaku bahwa dari total nilai kwitansi senilai Rp615 juta yang ditandatangani dalam dokumentasi resmi, dirinya hanya menerima Rp400 juta secara nyata. Uang senilai Rp215 juta diduga diselewengkan oleh oknum internal BUMD, salah satunya yang disebut bernama Amat, S.Sos.

Informasi ini diperkuat oleh dua orang saksi, yakni Bukrim dan Bakrim, yang turut menyaksikan transaksi tersebut. Keduanya juga menerima bagian masing-masing sebesar Rp40 juta dan Rp12 juta dari Zulfikar.

BACA JUGA  KARANG TARUNA DESA CLAKATAKAN TERBAIK DI PROPINSI JAWA TENGAH

Zulfikar juga mengakui bahwa lahan dua hektare tersebut sebenarnya milik dua orang, yakni dirinya sendiri dan seorang bernama Hendra. Dari Rp400 juta yang diterimanya, Zulfikar hanya memberikan Rp75 juta kepada Hendra.

Meski enggan diwawancarai secara resmi dalam format video karena alasan segan terhadap Khairuddin alias Amat, S.Sos, Zulfikar tetap membenarkan dalam investigasi langsung bahwa nilai kwitansi Rp615 juta hanyalah formalitas.

BACA JUGA  Gak Sanggup Atasi Tanggul Kritis Ketua Dewan Minta Kades Bersurat ke Presiden

Dokumentasi dilakukan secara penuh, namun tidak mencerminkan nilai sebenarnya yang ia terima.
Atas dasar temuan ini, DPP TOPAN RI mendesak Kejaksaan Tinggi Riau agar segera melakukan penyelidikan dan penindakan tegas terhadap dugaan korupsi yang melibatkan pengelolaan dana publik oleh BUMD Rohil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *