No Viral No Justice, Apa Gunanya Dibuat UU Pemilu Jika Kasus Mendadak SP3?

Jakarta – porosnusantara.co.idp

Andi Mulyati Pananrangi, S.E. bersama Ahmad Yani, S.H., M.H. (kuasa hukumnya) merasa kecewa atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam sidang Pra-peradilan money politics (Selasa, 10 September 2024) yang dinyatakan ‘kadaluarsa’ oleh hakim sebab telah melampaui ambang batas hari tata kerja dalam penanganan Tindak Pidana Pemilu (13 Maret s/d 15 Maret 2024).

Untuk diketahui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) adalah pusat aktivitas penegakan hukum Tindak Pidana Pemilihan yang terdiri dari unsur Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian Daerah dan/atau Kepolisian Resor, Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kejaksaan Tinggi dan/atau Kejaksaan Negeri.

BACA JUGA  Kesiagaan Basarnas Merak KN SAR 208 DRUPADA Dalam Menghadapi Nataru 2019/2020

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pun belum juga menerbitkan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) yang entah sampai kapan masih saja digodok.

“Sidang lanjutan hari ini saya kecewa, karena yang kita tuntut adalah soal SP3 ya. Tapi yang diuraikan hakim adalah soal kadaluarsa… jaksa penuntut juga sudah membacakan bahwa seluruh gugatan itu perlu. Tersangka iya. Di DPO iya. Sudah DPO, sudah tersangka, kok bisa SP3. Padahal tidak ada proses. Saya merasa kasus ini belum jelas. Tidak transparan,” kata Andi.

BACA JUGA  Kemenperin Bina Lebih dari 4 Ribu Santri Jadi Wirausaha Baru

Senada dengan kliennya kuasa hukum Ahmad Yani secara pribadi mengungkapkan rasa kekecewaannya.

“Bagaimanapun ini merupakan otoritas dan domainnya majelis hakim untuk memberikan keputusan. Tapi setelah kami sikapi dari kesimpulan-kesimpulan dan pertimbangan-pertimbangan hukum yang disampaikan oleh majelis tentang masa kadaluarsa berakhir di 13 Maret 1024 s/d 15 Maret 2024. Ini patut diduga merupakan sebuah skenario, sebuah akal-akalan yang dibuat oleh Sentra Gakkumdu (Provinsi), dimana diantaranya ada Bawaslu (Provinsi), ada KPUD, Kepolisian Negara Republik Indonesia (ada Penyidik Polda Metro Jaya) dan ada juga Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri,” jelas Ahmad Yani.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *