No Viral No Justice, Apa Gunanya Dibuat UU Pemilu Jika Kasus Mendadak SP3?

“Kenapa kami menganalisa demikian, seharusnya perihal seperti ini sudah tidak dapat ditindaklanjuti. Kenapa pada saat klien kami melaporkan (membuat laporan) di Polda MJ itu ditindaklanjuti, sampai kami mengikuti prosesnya sampai si terlapor menjadi tersangka bahkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan dan sempat dilakukan upaya penangkapan oleh penyidik PMJ ke rumah tersangka yang masih berstatus buronan, tiba-tiba bisa di-SP3 sepihak. Ada apa?,” ungkapnya.

BACA JUGA  Rotasi di Polda Metro Jaya, Kapolsek hingga Kasat Reskrim Diganti

“Maka dari itu kami sangat kecewa dan kami juga meminta kepada seluruh Warga Negara Indonesia, kepada pemerhati hukum, kepada pemerhati demokrasi di negeri ini, tidak usah ada lagi dibuat Undang-Undang Pemilu kalau pada hakekatnya menghabiskan uang rakyat. Undang-undang itu diciptakan untuk apa, untuk menegakan hukum. Tapi kita tahu hukum di Indonesia ‘No Viral, No Justice.’ No Duit, No Kekuasaan, tidak pernah akan dapat keadilan. Itu yang dapat kami sampaikan,” pungkasnya. (Red-AXS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *