Lalu pelapor menemui terlapor dan membuat Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa terlapor akan mengembalikan mobil pelapor pada tanggal 28 Agustus 2024,
Namun hingga berita ini ditulis Kamis (12/09/24), mobil belum dikembalikan. Ketika Terlapor dikonfirmasi melalui sambungan telepon, membenarkan kejadian tersebut.
“Insya Allah minggu depan sebelum hari Rabu saya bisa ke Jakarta mengembalikan unit mobilnya,” janji Lilik yang mengaku Sarjana Hukum juga sebagai penterjemah di sebuah Kantor Hukum. (Red-JBL)






