Jakarta – PorosNusantara.co.id
Modus operandi penggelapan kendaraaan bermotor roda empat semakin bervariasi. Melibatkan banyak pihak sehingga korban penggelapan relatif sulit dan rumit melacaknya.
Setelah memalsukan nomor polisi, kendaraan tersebut berpindah-pindah tangan dan berpindah-pindah tempat dengan modus digadaikan.
Dengan dalih hendak take over kendaraanya, korban termakan bujuk rayu hingga menyerahkan kunci mobil berikut STNK-nya, untuk diuruskan proses pengalihan kreditnya. Setelah serah terima kunci mobil, kemudian mobil tersebut digadaikan ke pihak lain.
Peristiwa tersebut telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat dengan Nomor : LP/B/1909/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya.
Dugaan tindak Pidana Penggelapan, melanggar UU Nomor I Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372.
Peristiwa tersebut terjadi di Jl. Jenderal Akhmad Yani RT. 00 RW.00, titik koordinat Rawa Sari, Cempaka Putih Kota Jakarta Pusat DKI Jakarta, tanggal 22-07-2024 jam 18.00 WIB dengan Terlapor atas nama Lilik Turniasih.
Uraian kejadian, telah terjadi tindak Pidana Penggelapan sebuah mobil Wuling tahun 2022 Nopol B 2347 PZL warna candy white, nomor rangka MK3AAAGA2NJ016658, nomor mesin L2B18NA2810862.
Pada hari Senin (22/6/2024), jam 18.00 WIB yang dilakukan Terlapor Lilik Turniasih terhadap Pelapor dengan kronologis sebagai berikut :
Pelapor men-take over kendaraanya kepada terlapor dan berjanji akan mengurus ke leasing untuk over kreditnya. Setelah itu baru akan memberikan uang ke pelapor sebesar Rp. 24.000.000.
Tanpa ada rasa curiga pelapor menyerahkan kunci mobilnya meskipun belum menerima pembayaran dari pihak terlapor.
Kemudian setelah beberapa hari, pihak leasing mendatangi pelapor, ternyata terlapor belum melakukan take over mobil ke pihak leasing dan tidak melakukan pembayaran angsuran seperti yang dijanjikan.