Daerah  

Deklarasi KSPTMKI Agendakan Diskusi Publik di Jakarta Pusat

Berbagai syarat perijinan, akreditasi dan kredensialing serta rekredensialing terhadap fasilitas kesehatan yang ditetapkan baik oleh Negara maupun BPJS mengkondisikan besarnya volume modal yang dibutuhkan untuk mendinkan fasilitas kesehatan atau menyelenggarakan suatu pelayanan kesehatan. Keadaan mi niscaya akan menyingkirkan posisi tenaga medis dan tenaga kesehatan sebagai profesional independent yang berpraktik mandiri atau memiliki fasilitas kesehatannya sendiri.

Fasilitas kesehatan dan alat-alat kesehatan adalah merupakan investasi yang padat modal sehingga sangat mengurangi kemungkinan tenaga medis atau tenaga kesehatan untuk memilikinya sendiri. Oleh karena itu serjadi proses proletarisasi yakni pemisahan pekerja medis dan kesehatan dari alat-alat produksinya. Pendek kata dalam industri kesehatan tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah pekerja.

BACA JUGA  Pengawasan PPKM dan Himbauan Prokes, Petugas Sambangi Titik Keramaian dan Cafe-Cafe

Pandemi Covid 19 yang terjadi di Indonesia, memperlihatkan kepada kita bersama, kekuatan dan ketangguhan Tonaga Medis dan Kesehatan d Indonesia, sekaligus mempertontonkan bobroknya Sistem Kesehatan Nasional Indonesia. Lemahnya kemampuan pencegahan, termasuk testing dan tracing serta respos adapatf terhadap lonjakan kasus, masih dapat ditutupi dengan tangguhnya Tenaga Medis dan Keschatan da Indonesia, serta bentuan elemen aparatur negara dan masyarakat sipil lainnya.

BACA JUGA  Wakil Walikota Sawahlunto H. Zohirin Sayuti, SE Lantik Direktur WWS.

Hadirnya UU No. 17 tahun 2023 membawa sedikit angin segar dalam hal kebebasan berorganisasi bagi Tenaga Medis dan Kesehatan Indonesia, tapi sekaligus membawa dampak berupa bahaya laten bagi Tenaga Medis dan Kesehatan Indonesia. Kekurangan Tenaga Medis dan Kesehatan termasuk dokter spesialis, di Indonesia untuk menyokong ekspansi Industri Kesehatan dan investasi serta modal yang akan masuk, mengharuskan negara mendorong lagi produksi tenaga medis dan Kesehatan terlebih dokter spesialis melalui program dokter spesialis Hospital Based dan mendorong terbuka nya program studi spesialisasi yang tadinya hanya dapat dilakukan oleh Universitas Pemerintah, saat ini dapat dilakukan oleh swasta. Namun pada akhirnya peningkatan produksi tenaga medis dan tenaga kesehatan akan meningkatkan pasokan mereka, yang pada gilirannya akan menurunkan nilai (upah) tenaga medis dan tenaga kesehatan itu sendiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *