Jakarta, porosnusantara.co.id – Kesatuan serikat pekerja tenaga medis dan kesehatan Indonesia (KSPTMKI) yang berdiri sekitar setahun dan dideklarasikan bertempat di YLBHI penogoro jakarta pusat (8/9/2024).
Dengan kesederhanaan diselenggarakan deklarasi ini dihadiri oleh KASBI , Aliansi GEBRAK dan para mahasiswa serta Ketua YLBHI dengan jajarannya.
Selain agenda Deklarasi juga diselenggarakan diskusi publik dengan Thema “Tenaga Media Dan Kesehatan Adalah Pekerja”.
Ditempat dan waktu yang bersamaan disertai siaran pers Ketua umum KSPTMKI dr.Roy Tanda Sihotang Anugrah MARS menyampaikan
reformasi membawa perubahan bagi bangsa Indonesia. Salah satu perubahan yang signifikan adalah Amendemen Undang-Undang Dasar 1945 yang mengubah orientasi menjadi lebih kepada pro modal agar tidak terkecuali dalam sektor kesehatan, kapital merambah masuk dalam pelayanan medis dan kesehatan mengurangi peran negara sebagai mana yang didesakkan oleh kekuatan neoliberal.
Orientasi pro modal ini sangat terlihat di era reformasi, dengan bertambahnya Institusi Pelayanan Kesehatan Swasta. Institusi layanan kesehatan yang tadinya didominasi Institusi negara seperti, Puskesmas, RS Pemerintah dan Praktek Dokter/ Tenaga Kesehatan Pribadi (seperti Bidan, dll), diganti dengan menjamurnya Klinik, RS Swasta dan Institasi layanan Sawasta lainnya sebagai symbol orientasi pro modal oleh Negara.
dr Roy menambahkan bahwa perubahan ini tidak membawa banyak kebaikan dalam aspek Tenaga Medis dan Kesehatan Nasional dalam kaitannya dengan relasi industrial terhadap Industri Kesehatan yang berkembang pesat. Selama 28 tahun era Reformasi, Tenaga Medis dan Kesehatan dihadapkan pada situasi lingkungan kerja yang sangat menyedihkan, antara lain :