Daerah  

Deklarasi KSPTMKI Agendakan Diskusi Publik di Jakarta Pusat

1. Kontrak kerja yang tidak jelas dan seringkali dianggap sebagi Mitra yang tidak memiliki hak sebagai pekerja (termasuk dalam hal ini adalah Residen di RS Vertikal milik pemerintah)

2. Upah yang tidak layak.(termasuk untuk dokter Internship yang menopang pelayanan Kesehatan di penjuru Tanah Air)

3. Jam kerja yang tidak manusiawi (termasuk terjadi pada dokter dan dokter residen di RS Vertikal Pemerintah)

4. Tidak adanya Jaminan Kesehatan dan Kecelakaan Kerja.

5. Kebijakan cuti yang tidak jelas.

BACA JUGA  Pembukaan Asia International Water Week Ke-2 di Labuan Bajo, Wapres Ma'ruf Amin : Pentingnya Pengelolaan Air untuk Cegah Stunting

6. Ketiadaan pesangon ketika terjadi PHK.

7. Tidak adanya jaminan hari tua.
Situasi lingkungan kerja yang tidak layak ini, hampir diseluruh penjuru Tanah Air, UngkapNya .

Kemudian lanjutNya Orientasi pro modal negara dalam aspek Industri Kesehatan yang ditandai menjamurnya RS dan Klinik Swasta serta Institusi pelayanan Kesehatan lainnya, menuntut tersedianya man power yaitu Tenaga Medis dan Kesehatan, untuk menyokong Industri Kesehatan. Menjamurnya pendirian Fakultas Kedokteran, Fakultas Keperawatan dan Institusi Pendidikan penghasil Tenaga Medis dan Kesehatan sdalah indikasi negara mendorong produksi Tenaga Medis dan Kesehatan dalam jumlah yang massif untuk menyokong Industri Kesehatan yang mana
hal ini tidak didukung dengan perubahan kebijakan terkait hubungan industrial antara tenaga Medis dan Kesehatan dengan Industri Kesebatan di Indonesia terkesan mengakibatkan semakin terpuruknya situasi dan lingkungan kerja Tenaga Medis dan Kesehatan di Indonesia. Keberadaan BPJS sebagai Universal Health Insurance di Indonesia, kebijakan terkait dengan BPJS, serta bargaining position Tenaga Medis dan Kesehatan terhadap Industri Kesehatan yang lemah, semakin memperburuk situasi, keluh dr Roy .

BACA JUGA  PERS  WAJO  MENUNTUT  KEJELASAN  LHP  BPK, TERKAIT  KEMITRAAN  PEMDA &  PERS

Berbagai syarat perijinan, akreditasi dan kredensialing serta rekredensialing terhadap fasilitas kesehatan yang ditetapkan baik oleh Negara maupun BPJS mengkondisikan besarnya volume modal yang dibutuhkan untuk mendinkan fasilitas kesehatan atau menyelenggarakan suatu pelayanan kesehatan. Keadaan mi niscaya akan menyingkirkan posisi tenaga medis dan tenaga kesehatan sebagai profesional independent yang berpraktik mandiri atau memiliki fasilitas kesehatannya sendiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *