Daerah  

Deklarasi KSPTMKI Agendakan Diskusi Publik di Jakarta Pusat

Pesat nya kemajuan Indsutri Medis dan Kesehatan dan potensi bahaya laten yang akan terjadi dengan didorongnya produksi Tenaga Medis dan Kesehatan harus di berengi dengan perubahan kebijakan Kesehatan yang pro Pekerja, Tenaga Medis dan Kesehatan. Untuk mendorong perubahan kebijakan terkait Pekerja Tenaga Medis dan Kesehatan di Indonesia, kami Tenaga Medis dan Kesehatan menyadari dibutuhkan wadah untuk mendorong hal tersebut, berupa Serikat Pekerja. Serikat Pekerja yang dirancang untuk mendorong advokasi terutama dalam hal relasi Industrial, termasuk advokasi dalam hal kebijakan terkait Pekerja, Tenaga Medis dan Kesehatan Indonesia.

Untuk inilah kita hadir bersama saaat ini, untuk mencatatkan sebuah sejarah baru, yang belum pernah sebelumnya terjadi di Republik Indonesia tercinta, mendeklarasikan bahwasanya Tenaga Medis dan Kesehatan adalah Pekerja, mendeklarasikan sebuah organisasi bernama Kesatuan Serikat Pekerja Tenaga Medis dan Kesehatan Indonesia. Sekaligus pada kesempatan ini, menyuarakan tuntutan perjuangan kami :

1. Upah layak bagi tenaga medis dan Kesehatan.

2. Jam kerja yang manusiawi bagi Tenaga Medis dan Kesehatan. (Termasuk untuk Pekerja Medis dan Kesehatan di RS Pemerintah, RS Vertikal Kemenkes maupun RSUD)

3. Kontrak kerja yang jelas, bagi Tenaga Medis dan Kesehatan. (Termasuk untuk dokter residen di RS Vertikal Kemenkes dan RS Pendidikan)

4. Jaminan Kesehatan dan Kecelakaan Kerja bagi Tenaga Medis dan Kesehatan di Indonesia.

5. Pesangon yang layak ketika terjadi PHK.

6. Jaminan Hari Tua

7. Dan hak – hak lain terkait psosi Tenaga Medis dan Kesehatan sebagai Pekerja/ Buruh ,tutup
dr. Roy Tanda Anugrah Sihotang, MARS
Ketua Umum (KSPTMKI).

Red

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *