Sebagaimana dalam Pasal 338 KUHP sebagaimana pengacuan nya dalam Pasal 458 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Meski dalam tuntutan, JPU Erin P menyatakan bahwa terdakwa Ristam Effendi terbukti melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa ayah kandungnya sendiri.
Namun demikian terdakwa dinilai tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya karena mengalami gangguan jiwa berat berupa skizofrenia paranoid.
Serta berdasarkan fakta persidangan dan rekomendasi dokter spesialis kejiwaan, terdakwa disebut tidak memiliki kemampuan memahami maupun mengendalikan tindakannya saat kejadian pembacokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Kemudian pihak keluarga korban telah memaafkan terdakwa dan berharap yang bersangkutan mendapatkan perawatan medis agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
“Menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan tindakan berupa perawatan di fasilitas kesehatan jiwa dengan pengobatan psikiatri intensif selama delapan bulan,”Jelas Erin P.
Dalam tuntutan JPU juga menyebutkan barang bukti berupa sebilah golok bergagang kayu sepanjang kurang lebih 80 cm beserta sarungnya diminta untuk dirampas dan dimusnahkan.
Sementara itu, terdakwa juga dibebani biaya perkara sebesar Rp3.000 dan JPU menegaskan bahwa langkah rehabilitasi ini diharapkan menjadi solusi yang tepat, mengingat kondisi kejiwaan terdakwa yang membutuhkan penanganan medis secara serius.






