Porosnusantara.co.id| JAKARTA – Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia menggelar konferensi pers di Jakarta, Sabtu (3/10/2026), untuk menyampaikan pandangan terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang tengah diperiksa Mahkamah Konstitusi (MK).
Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan diajukan oleh KIPP bersama sejumlah pihak lainnya. Para Pemohon mempersoalkan keabsahan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. (Mahkamah Konstitusi RI)
Dalam konferensi pers tersebut, KIPP menyoroti sejumlah fakta dan keterangan yang muncul selama proses persidangan, khususnya terkait proses verifikasi dokumen persyaratan calon. Menurut KIPP, keterangan saksi, ahli, serta informasi yang terungkap di persidangan perlu menjadi bagian dari pertimbangan Majelis Hakim Konstitusi dalam memutus perkara.
KIPP juga menyampaikan pandangannya mengenai pentingnya penegakan keadilan substantif, kepastian hukum, serta integritas dalam penyelenggaraan pemilu.
Sampaikan Enam Tuntutan
Dalam kesempatan tersebut, KIPP Indonesia menyampaikan enam tuntutan kepada sejumlah lembaga negara, termasuk MK, KPU RI, Bawaslu RI, dan DPR RI.
Tuntutan tersebut antara lain meminta agar dugaan pelanggaran dalam proses pencalonan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. KIPP juga mendorong evaluasi terhadap regulasi pencalonan serta penguatan mekanisme pengawasan untuk menjaga integritas penyelenggaraan pemilu.
Sementara itu, dalam persidangan, KPU sebagai Termohon menyatakan perkara yang diajukan para pemohon berkaitan dengan sengketa proses pencalonan yang menurut KPU merupakan kewenangan Bawaslu, bukan sengketa hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK. KPU juga mempersoalkan kedudukan hukum sejumlah pihak sebagai pemohon dalam perkara tersebut. (Mahkamah Konstitusi RI)






