Bawaslu Harus Melindungi Hak Politik Pekerja Buruh

Sejak terbitnya bosan mahkamah konstitusi nomor 011-017 dari/tuu-1 2003 tanggal 24 Februari 2004 dan dinyatakan kembali dalam banyak putusan yang lain telah tegas menyatakan bahwa hak konstitusi warga negara Indonesia untuk berpolitik (politik right) khususnya hak untuk dipilih (right to be candidate) adalah hak yang dijamin oleh konstitusi, undang-undang dan konvensi internasional sehingga pembatasan penyimpangan peniadaan dan penghapusan akan hak dimaksud merupakan pelanggaran terhadap hak asasi dari warga negara.

Putusan mahkamah tersebut antara lain didasari oleh adanya ketentuan pasal 28 C ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan: setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam perjuangan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat bangsa dan negaranya.

Kemudian ada pula pasal 28 D ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan setiap orang berhak atas pengakuan jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum pasal 28 d ayat 3 undang-undang 45 juga menegaskan setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

Pasal 21 Deklarasi universal hak asasi manusia (DUHAM) pasal 25 international tentang hak asasi sipil dan politik yang telah diratifikasi dengan undang-undang nomor 12 tahun 2005 tentang pengesahan internasional komponen outside and political rights ( Kovenan internasional tentang hak-hak sipil danl politik)dan pasal 43 undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia juga turut menjadikan landasan oleh mahkamah konstitusi.

Berdasarkan alasan hukum di atas maka partai buruh mendesak kepada Bawaslu untk *Pertama* menerbitkan himbauan kepada instansi pemerintah BUMN/ BUMD maupun perusahaan swasta untuk tidak melakukan tindakan pelarangan pengancaman serta intimidasi kepada guru yang menjadi anggota pengurus termasuk menjadi calon anggota legislatif atau caleg Bawaslu harus memberikan jaminan kebebasan politik kepada pekerja/ buruh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *