Refleksi Kinerja Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2023 Secara Virtual dengan Media

Hal tersebut menjadi perhatian yang serius bagi Mahkamah Agung, karena persoalan lingkungan bukan hanya berbicara tentang kondisi saat ini, melainkan tentang kelangsungan generasi anak cucu kita di masa yang akan datang. Setiap mahluk hidup memiliki hak untuk berada dan tinggal di lingkungan yang baik dan sehat, termasuk generasi setelah kita yang hidup di masa yang akan datang juga memiliki hak yang sama dengan kita saat ini.

2. PERMA Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dan Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di Pengadilan

PERMA ini lahir sebagai pengaturan lebih lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021 tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara. Perkembangan teknologi informasi di dunia peradilan menuntut perubahan hukum acara yang menggunakan sistem informasi pengadilan untuk mempermudah akses terhadap keadilan.

Oleh karenanya, PERMA ini juga memuat ketentuan tentang keharusan pengajuan gugatan melalui sistem informasi pengadilan. Selain itu, PERMA ini diterbitkan untuk mengatur kewenangan

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dalam memeriksa sengketa pemberhentian pegawai negeri sipil dan pemutusan hubungan perjanjian kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

3. PERMA Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penunjukan Arbiter oleh Pengadilan, Hak Ingkar, Pemeriksaan Permohonan Pelaksanaan dan Pembatalan Putusan Arbitrase

PERMA ini diterbitkan sebagai upaya untuk mengatur lebih lanjut ketentuan Bab III, Bab VI dan Bab VII dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Di dalam PERMA ini ditetapkan tentang tata cara penunjukan Arbiter oleh Pengadilan, Hak Ingkar, serta pemeriksaan permohonan pelaksanaan dan pembatalan Putusan Arbitrase.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *