Refleksi Kinerja Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2023 Secara Virtual dengan Media

5. Aplikasi Elektronik Integrated Planning System
(E-IPLANS):

Aplikasi Electronic Integrated Planning System atau e-IPLANS berfungsi untuk melakukan perencanaan anggaran, pengelolaan hibah, dan pengelolaan organisasi secara berjenjang dari satker tingkat pertama, tingkat banding, tingkat unit eselon I, dan tingkat lembaga di Lingkungan Mahkamah Agung.

6. Aplikasi Monitoring Eksekusi Perkara Peradilan Tata Usaha Negara Versi 2.0 (MONEKSTUN 2.0).

Aplikasi ini dibangun untuk mempermudah dalam mengakses informasi terkait eksekusi perkara pada Peradilan Tata Usaha Negara di seluruh

Indonesia yang terintegrasi dengan data pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada satker masing-masing. 7. Aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Terpadu (SIPAT) Aplikasi ini berfungsi sebagai portal PTSP yang di dalamnya berisi pengaduan, konsultasi, pelayanan informasi, live chat kepada masyarakat umum dan stakeholder. Terdapat juga pelayanan untuk tenaga teknis Peradilan Tata Usaha Negara seperti info Bimbingan teknis, simulasi biaya mutasi, serta pemberkasan kelengkapan biaya mutasi dan sebagainya. Teman-teman jurnalis dan warga peradilan di seluruh Indonesia yang saya banggakan. Selanjutnya saya akan memaparkan secara garis besar capaian kinerja tahun 2023 pada masing-masing bidang sebagai berikut: PERTAMA: BIDANG PENATAAN REGULASI Dalam rangka melaksanakan fungsi mengatur, selama tahun 2023 Mahkamah Agung telah menerbitkan 3 (tiga) regulasi dalam bentuk Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagai berikut:

1. PERMA Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup

PERMA ini terbit seiring dengan adanya beberapa perubahan peraturan perundang-undangan mengenai lingkungan hidup di Indonesia. PERMA ini merupakan penyempurnaan dari SK KMA Nomor 36/ KMA/SK/11/2013 yang secara substansi sudah memerlukan penyesuaian dengan PerundangUndangan Lingkungan Hidup yang baru. Salah satu yang diatur dalam Perma ini adalah ketentuan tentang Anti-SLAPP (Anti Strategic Lawsuit Against Public Participationy yang menjamin perlindungan hukum bagi masyarakat agar tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata dalam memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *