LPBH DPP FORKABI Mendampingi Sekjen FORKABI Di Polres Depok Dan LPBH DPP FORKABI Juga Akan Melaporkan 8 Orang Dari Kubu Sebelah Serta Gugatan PMH

LPBH DPP FORKABI Mendampingi Sekjen FORKABI Di Polres Depok Dan LPBH DPP FORKABI Juga Akan Melaporkan 8 Orang Dari Kubu Sebelah Serta Gugatan PMH

DEPOK – Porosnusantara co id. (Sabtu 11/07/2026).  LPBH DPP FORKABI Bersama Dewan Pimpinan Pusat FORKABI mendatangi Polres Metro Depok pada, Jumat (10 /7/2026) untuk memberikan keterangan, terkait laporan yang sedang diproses penyidik. Dalam kesempatan tersebut, jajaran pengurus DPP FORKABI menegaskan bahwa kepengurusan hasil Musyawarah Besar (Mubes) yang mereka selenggarakan memiliki dasar hukum yang sah dan telah diakui oleh negara.

Hadir dalam pertemuan tersebut di antaranya Mahfudin, SH, Ahmad Priyono, SH, Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) DPP FORKABI, Purna Kustaman (Pupung) Waketum DPP FORKABI, Drs. H. Tahyudin Aditia Sekretaris Jenderal DPP FORKABI, Sapto Wibowo, SH, Wakil Sekretaris LPBH DPP FORKABI, Okis, SH, Asisah, SH, dan Nurdin Arif,SH

Tahyudin Aditia, menjelaskan bahwa kedatangannya ke Polres Metro Depok merupakan bentuk pemenuhan panggilan penyidik terkait laporan dugaan pemalsuan dokumen serta sejumlah persoalan organisasi yang sedang dipersoalkan.

Menurut Tahyudin, salah satu pokok persoalan yang disampaikan kepada penyidik adalah adanya surat pemecatan terhadap dirinya oleh DPP FORKABI yang kemudian dijadikan dasar untuk menyatakan dirinya tidak layak menjadi Ketua Caretaker penyelenggara Mubes di Depok.

Ia menilai surat pemecatan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.

“Saya berpendapat pemberhentian saya cacat hukum karena tidak melalui mekanisme organisasi sebagaimana diatur dalam AD/ART. Sampai hari ini saya juga belum pernah menerima surat pemberhentian tersebut secara resmi,” ujar Tahyudin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *