SEMA ini diterbitkan untuk mengingatkan kembali para Hakim di tingkat pertama untuk senantiasa mempedomani Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. SEMA tersebut menegaskan bahwa hakim dilarang mengabulkan permohonan ijin dan
pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan karena melanggar asas fundamental dalam UU Perkawinan.
3. SEMA Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2023 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Peradilan.
SEMA ini merupakan hasil rumusan kamar terbaru pada tahun 2023 yang berisi tentang kesepakatan menyangkut permasalahanpermasalahan hukum baru dan revisi terhadap kesepakatan rapat pleno terdahulu berdasarkan kasus-kasus hukum terbaru dalam perkara yang ditangani oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, serta solusi terhadap permasalahan yang ditemukan pada lingkungan kesekretariatan di Mahkamah Agung.
KEDUA: BIDANG PENANGANAN PERKARA
Jumlah perkara yang masuk ke Mahkamah Agung tahun 2023 sebanyak 27.248 perkara ditambah dengan sisa perkara tahun lalu sebanyak 260 perkara,
sehingga total beban perkara tahun 2023 sebanyak 27.508 perkara. Sampai dengan tanggal 22 Desember 2023, Mahkamah Agung telah berhasil memutus perkara sebanyak 26.903 perkara atau sebesar 98,96%.
Sedangkan produktivitas kinerja minutasi perkara pada tahun 2023 adalah sebanyak 27.876 perkara atau sebesar 102,30℅ dari jumlah perkara masuk pada tahun 2023. Sedangkan persentase perkara yang berhasil dimuntasi dengan jangka waktu penyelesaian kurang dari 3 bulan adalah sebanyak 25.096 atau sebesar 90,23%.
Perlu saya sampaikan bahwa, data penyelesaian perkara ini masih bersifat sementara karena perhitungannya dilakukan per/tanggal 22 Desember 2023 sehingga jumlahnya bisa berubah karena dari tanggal 23 sampai dengan hari ini masih terdapat persidangan dan datanya masih belum masuk di laporan ini.






