Selain dalam bentuk Peraturan sebagaimana diuraikan di atas, pada tahun 2023 Mahkamah Agung juga telah menerbitkan 3 (tiga) regulasi dalam bentuk Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), yakni:
1. SEMA Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Panggilan Dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat
SEMA ini diterbitkan sebagai pedoman penyampaian pemanggilan dan pemberitahuan bagi para pihak, termasuk pihak ketiga yang tidak memiliki domisili elektronik dalam proses administrasi dan persidangan di pengadilan secara elektronik yang dilakukan melalui surat tercatat sebagaimana ketentuan PERMA Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 363/ KMA/SK/XI11/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 365/KMA/SK/XII/2022
tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.
Dalam rangka melaksanakan mekanisme
pemanggilan dan pemberitahuan putusan dengan menggunakan surat tercatat tersebut, Mahkamah Agung telah menandatangani MoU dan perjanjian kerjasama dengan PT Pos Indonesia, sehingga dengan menggunakan surat tercatat maka biaya panggilan bisa menjadi jauh lebih murah dan setiap pengiriman dapat ditracking secara real time dengan bantuan aplikasi milik PT Pos. 2. SEMA Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Bagi Hakim Dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Yang Berbeda Agama Dan Kepercayaan






