Pantauaan awak media Porosnusantara.co.id bahwa kelima saksi yang dihadirkan JPU Kejari Wajo kesaksiannya tidak SINKRON dengan KALENDER TAHUN 2020, dimana SEMUA SAKSI mengaku transaksi Penyerahan Uang sebesar Rp, 50 juta dari Hj. Subaedah ( Pelapor ) ke Terdakwa Muh Amri Jafar,Pada HARI SENIN TANGGGAL 10 DESEMBER 2020, sedangkan KALENDER TAHUN 2020 Hari SENIN adalah Tanggal, 14 Desember 2020 inilah Hari Pesta Pernikahan Hj. Subaedah dengan anaknya terdakwa bernama Muhammad Tamrin, Sementara menurut anak tertua terdakwa, ALIMIN. AMRI. S.Pd mengaku mengantar terdakwa untuk menerima itu uang sebesar Rp. 50 juta setelah Hj. Subaedah menelpon untuk dijemput itu uang dimana transaksinya Pada Hari JUMAT tanggal, 11 Desember 2020 dan Pesta Pernikahan pada Hari SENIN tanggal, 14 Deseber 2020.Kesaksian ke 5 Saksi dari pelapor sangatlah berbeda pada kenyataan yg terjadi,Dimana Para saksi mengaku.
kalau SELANG TRANSAKSI PENYERAHAN UANG 50 JUTA dengan PERNIKAHAN antara Hj.Subaedah dengan anak terdakwa yakni Muhammad Tamrin.BERSELANG SANGAT LAMA dan Mereka Semua Sudah Lupa.Tetapi Pada Kenyataannya selang transaksi dengan Pernikahan Hanya sekitar 2 Hari yakni (TRANSAKSI PENYERAHAN UANG,JUMAT 11-DESEMBER -2020,PERNIKAHAN,SENIN 14-DESEMBER-2020).
Ariyanto. SH Penasehat Hukum(PH) Terdakwa Muh Amri Jafar, seusai persidangan ditemui diruang tunggu Kantor PN Sengkang, sangat menyayangkan surat Panggilan JPU Kejari Wajo kepada Saksi – saksi semisal Saksi Muhammad Tamrin Sebenarnya terterah pada Surat Panggilan tertanggal, 28 Mei 2023.Dari surat panggilan saja sudah terlihat bahwa pihak kejaksaan sangatlah tidak cermat dan tidak teliti dalam hal surat pemanggilan saksi,bagaimana tidak (Sidang tanggal 3 Mei kenapa surat panggilannya tanggal 28 Mei) Meskipun mungkin yg di maksud adalah Tanggal 28 April 2023 namun baru diantar oleh Kepolisian Pada Selasa Tanggal, 02 Mei 2023 dan Sidang pada hari rabu tanggal, 03 Mei 2023, inilah panggilan dianggap tidak prosedural, yang mestinya Panggilan tiba pada saksi selang 3 hari dari jadwal persidangan. – Imbuh Ariyantao. SH selaku advokat Senior di kabupaten wajo. ( Marsose / Dahliah ).






