PH TERDAKWA MENYAYANGKAN PEMANGGILAN JPU KEJARI WAJO TERHADAP SAKSI DINILAI TIDAK PROSEDURAL

Sainal Abidin mengatakan terjadi transaksi Pada hari SENIN tanggal, 10 Desember 2020 dan Saksi mengaku bahwa dia yang Membuat Kuitansi setelah terjadi transaksi didalam Kamar berdua Hj. Subaedah dengan Muh Amri Jafar, setelah ditanya oleh JPU kenapa sampai transaksi didalam kamar, Saksi menjawab,Kalau hal itu dia kurang tau.

Sementara Penasehat Hukum Terdakwa Ariyanto. SH, menanyakan apakah pernah ada hubungan keluarga Hj. Subaedah dengan Terdakwa Muh. Amri Jafar Saksi menjawab tidak pernah, setelah ditanya apakah Tau bahwa Hj. Subaedah Pernah melakukan Pesta Pernikahan dengan anaknya terdakwa bernama Muhammad Tamrin disitu terlihat Saksi agak gegabah menjawab pertanyaan PH terdakwa seakan akan pura pura tidak mengetahui, setelah ditanya kembali sewaktu Pernikahan Hj. Subaedah dengan anak terdakwa apakah hadir ?baru saksi menjawabnya mengatakan tentu saya hadir karena mertua saya Hj. Subaedah, kemudian ditanya berapa lama tenggang waktu terjadinya teransaksi Penyerahan Uang sebesar Rp, 50 juta dengan Pesta Pernikahan Hj. Subaedah dengan anak terdakwa apakah tiga hari atau seminggu atau lama, Saksi menjawab seakan akan pura pura tidak mengingatnya lagi.

Kemudian Saksi Saimin mengaku melihat Kuintasi yang sudah ditanda tangani Muh Amri Jafar, dan mengaku tdak tau membaca karena tidak pernah sekolah, namun yang jelas Hj. Subaedah beli tanah Muh Amri Jafar dengan harga Rp 50 juta dan transaksinya pada Hari SENIN Tanggal, 10 Desember 2020, setelah ditanya oleh PH terdakwa apakah pernah ada hubungan keluarga Hj. Subaedah dengan terdakwa Muh Amri Jafar Saksi menjawab tidak ada, dan apakah tau berapa lama setelah terjadi transaksi dengan Pesta Pernikahan Hj. Subaedah dengan anaknya terdakwa ,Saksi mengatakan tidak tau, apakah diketahui kalau uang Rp. 50 juta yang diserahkan Hj. Subaedah Kepada terdakwa Muh Amri Jafar sebagai Uang Panai dalam Pernikahannya Hj. Subaedah dengan anaknya terdakwa Saksi mengatakan tidak ada hubungannnya uang itu, hanya Pembelian Tanah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *