PH TERDAKWA MENYAYANGKAN PEMANGGILAN JPU KEJARI WAJO TERHADAP SAKSI DINILAI TIDAK PROSEDURAL

Saksi Dra. Hj. Mimi, dalam Kesaksiannya, kedatangannya dirumah Hj. Subaedah adalah Arisan dan saya mengetahui kalau Hj. Subaedah menyerahkan Uang sebesar Rp. 50 juta Kepada terdakwa Muh Amri Jafar sebagai Pembelian Tanah, saya dengar karena saya didapur dekat dengan kamarnya Hj. Subaedah dan saya melihat itu Kuitansi dan terjadi transkasi Pada Hari SENIN tanggal, 10 Desember 2020, setelah ditanya oleh PH Terdakwa apakah hadir pada waktu Pesta Pernikahan Hj. Subaedah dengan anaknya terdakwa, Saksi menjawab saya hadir karena ada undangan, Kemudian ditanya berapa lama tenggang waktu antara transaksi Penyerahan uang daripada Pesta Pernikahan Hj. Subaedah, apakah tiga hari ataukah seminggu atau lama, Saksi mengaku tidak mengingat lagi karena sudah lama.

Saksi Hj. Sarifah, mengaku datang dirumahnya Hj. Subaedah sebagai Tamu dan setelah selesai arisan saya cuci piring, dan saya ketahui kalau Hj. Subaedah membeli tanah terdakwa Muh Amri Jafar sebesar Rp. 50 juta dan melihat itu uang pakai kantong plastik warna hitam dan kejadiannya pada Hari SENIN tanggal, 10 Desember 2020, setelah ditanya PH terdakwa apakah pernah ada hubungan keluarga Hj. Subaedah dengan terdakwa Muh Amri Jafar, Saksi menjawab bahwa tidak pernah ada hubungan keluarga, apakah tidak diketahui kalau uang Rp. 50 juta diberikan terdakwa dari Hj. Subaedah sebagai uang Panai pernikahan Hj. Subaedah dengan anaknya terdakwa, karena terdakwa mengaku tidak punya uang sedangkan Hj. Subaedah mau sekali dinikahkan dengan anaknya terdakwa bernama Muhammad Tamrin, saksi menjawab tudak tau.

Terakhir Saksi Sumarni. S.Ip ( Anak Kandung Hj. Subaedah ) mengaku orang tuanya Hj. Subaedah membeli tanah terdakwa Muh Amri Jafar sebesar Rp. 50 Juta, dan mengaku tidak ada surat – surat atau sertifikat, dan Terdakwa berjanji akan mengurus surat suratnya namun sampai saat ini belum ada, dan menjelaskan pada waktu diserahkan itu uang Rp. 50 juta kepada Muh Amri Jafar ditemani oleh Cucunya Bersama anaknya bernama Alimin Amri S.Pd, namun anaknya setelah makan Pisang Goreng dia pergi Dan ketika ditanya oleh JPU kenapa uang Rp 50 juta sebagai pembelian tanah diserahkan dalam kamar ?Saksi Sumarni menjawab”,Kalau pada awalnya uang tersebut akan di serahkan di ruang tamu,namun Terdakwa menginginkan di dalam kamar,sehingga hal itu disetujui oleh ibunya(Hj.Subaedah). kemudian transaksi Penyerahan pada hari SENIN tanggal, 10 Desember 2020, setelah PH terdakwa bertanya berapa lama tenggang waktu transaksi Penyerahan uang dengan Pesta Pernikahan Hj. Subaedah dengan anaknya terdakwa, apakah tiga hari atau seminggu atau lama baru terjadi pesta pernikahan, Saksi menjawab tidak mengetahuinya karena sudah lama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *