Kuasa Hukum RBS dan Patners Melaporkan Crazyrich Pontianak ke Bareskrim Mabes Polri

Bony Pasaribu kuasa Hukum isyamsuddin mengatakan , saat ini laporan sudah masuk dan akan di mintai keterangan saksi – saksi oleh penyidik dan kami sudah mempunyai alat bukti untuk mengumpulkan dana – dana dari masyarakat berupa website dan juga melakukan penawaran melalui media Sosial dan  WhatsApp serta beberapa bukti transfer dengan jumlah lebih dari 85 milyar rupiah.
Dan ini belum termasuk laporan – laporan dari masyarakat yang bisa bertambah kerugian dari seluruh masyarakat dalam dan luar negeri seperti Singapura dan Malaysia hampir 1 triliun rupiah, ungkap Bony.
Ronny Perdana Manullang, Boni Pasaribu (PH) dan Kuasa Hukum RBS Partner Melaporkan Crazyrich Pontianak dan pihak lainnya ke Bareskrim Mabes Polri  dibawah ini :
Rezky (Pontianak, KALBAR)
Romy (Pontianak, KALBAR)
Mariana Grace Sijabat (Pontianak, KALBAR)
PT. Hars Bersaudara (Pontianak, KALBAR)
Muhammad (Aceh, Bireuen)
Ilham (Aceh, Lhokseu
Ikhwan (Bogor Kota)
Dudi Mulyadi (Bogor Kota)
Delapan pihak tersebut dilaporkan terkait kasus dugaan penipuan Trading GSC.

BACA JUGA  Polsek Ciomas Polres Serkot Dan Koramil 0212 Ciomas Gelar Operasi Yustisi

Sementara ada 2 pihak yang menjadi saksi dari kasus dugaan penipuan Trading GSC yaitu :

BACA JUGA  *UNJUK RASA APDESI (ASOSIASI PEMERINTAHAN DESA INDONESIA) DI MONAS & GEDUNG DPR RI.*

kami wawancarai sebagai pembanding, selanjutnya melakukan Gelar Perkara, kesimpulannya adalah kami menemukan kuat dugaan adanya suatu tindak Pidana yang dilakukan secara bersama-sama (Sindikat) dalam kasus ini Para Pelaku menggunakan Modus Trading yang bernama Gate Solution Trading (GSC) masing masing Terlapor memiliki Peranan Penting ; ada sebagai Afiliator, CEO, Leader Member, Pencairan Dana, dan lain sebaginya, untuk lebih terangnya Penyidik tentunya akan melakukan terlebih dahulu proses Penyelidikan untuk menemukan terangnya suatu Persoalan hukum ini, berdasarkan Proses Penyelidikan tersebut kami yakin Penyidik akan dapat mendudukkan Peranan masing masing Terlapor, hal tersebut tentunya kita percayakan kepada Penyidik danpada Prinsipnya kami selaku Pelapor sudah mengantongi lebih dari 2 alat bukti dan beberapa orang saksi, makanya Laporan Polisi Kami di terima oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (terlampir bukti LP) selanjutnya untuk di tindak lanjuti secara Projusticia;

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *