Kuasa Hukum RBS dan Patners Melaporkan Crazyrich Pontianak ke Bareskrim Mabes Polri

Trading-trading Illegal ini sudah sangat meresahkan bagi masyarakat luas hal ini terbukti sudah ada beberapa Sindikat dengan menggunakan Modus Operandi yang sama yang terbukti secara sah berdasarkan hasil Putusan Pengadilan yang sudah Inckracht.

BACA JUGA  Komitmen Benahi Infrastruktur, Pemkab Wajo Lanjutkan Pembangunan Jembatan Soreanglopie Belawa

 Hal ini perlu kami tegaskan tentunya agar masyarakat Luas lebih hati-hati dan selektif memilih Trading, jangan mudah terpengaruh dengan keuntungan besar, iming iming Kekayaan oleh Afiliator, Trader yang belum tentu memiliki sertifikasi atau Legalitas Pengakuan dari OJK atau lembaga keuangan lainnya.

BACA JUGA  Ini Harapan Sekretaris Umum Koperasi KJPSB, Pada Pelaksanaan Kesepakatan MOU Dengan PT.Duta Sellerindo Pratama

“Sebagai Penutup tentunya kami selaku Kuasa Pelapor berharap Kepada Pemerintah agar Laporan Polisi ini segera di tindak lanjuti demi kepastian hukum, efek jera bagi Para Pelaku agar kedepan tidak ada lagi Korban-korban demikian.” Tutupnya Tim Kuasa Hukum Korban Trading GSC,
Berharap kasus ini cepat selesai dan Dana para korban dikembalikan.
(Tomy.S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *