Pelaku berinisial WK di bengkuk di rumahnya di Grogol, Jakarta Barat pada, 21 Februari 2020 di dalam rumahnya terdapat 3 senjata api laras pendek tanpa dilengkapi surat dan hampir seribu peluru.
Nana kembali mengungkapkan, penyidik membekuk pelaku berinisial MH dikawasan Bogor pada 22 Februari 2020.
“Dari tangan MH diamankan 5 senjata api dan senapan angin.Kami mengamankan juga AST di Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 11 Maret 2020. Dari tangan AST disita 10 senjata api laras panjang, satu senapan mimis, peredam dan ribuan peluru tajam berbagai jenis,” pungkas mantan Kapola NTB ini

Akibatnya, para pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat tentang kepemilikan senjata api, Pasal 170 KUHP tentang melakukan tindak pidana
bersama-sama, Pasal 368 KUHP tentang pengancaman, Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang, Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dan kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun. (DY/dc )






