Poros Nusantara, Jakarta, 27 Februari 2020 – Mahkamah Konstitusi telah mengucapkan putusan terhadap pengujian undang-undang yang diajukan oleh Perludem terkait dengan konstitusional pemilu serentak. Di dalam putusan nomor 55/PUU-XVIl/2019, Mahkamah memang menolak pokok petitum yang diminta oleh Perludem: memohonkan agar MK menyatakan pemilu serentak yang konstitusional adalah pemilu serentak nasional, untuk memilih Presiden, DPR, dan DPD, baru setelahnya dilaksanakan pemilu serentak lokal untuk memilih Gubernur, Bupati, dan Walikota, bersamaan dengan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Mahkamah memang menolak apa yang diminta oleh Perludem. Tetapi, di dalam pertimbangan hukumnya, MK memberikan fondasi dan batasan yang sangat kuat terhadap sistem penyelenggaraan pemilu serentak kedepan.
Di dalam memberikan pertimbangan hukum, ada tiga hal yang dijadikan oleh MK untuk mengkonstruksikan putusannya.
Pertama, perdebatan dan maksud asli para pengubah UUD NRI 1945 pada saat amandemen UUD NRI 1945 tahun 19992002.
Kedua, pendekatan penguatan sistem presidensil, di dalam sistem pemerintahan negara Indonesia, dan ketiga, pengalaman terhadap pertimbangan hukum MK pada putusan tentang pemilu serentak sebelumnya, yakni Putusan No. 14lPUU-XI/2013.
Berdasarkan pertimbangan hukum yang dikonstruksikan oleh MK tersebut, terdapat beberapa hal penting yang menjadi sangat prinsip di dalam sistem penyelenggaraan pemilu serentak Kita kedepan:
Pertama, MK menyatakan bahwa pemilu serentak lima kotak bukanlah satu-satunya gagasan yang berkembang ketika perubahan UUD 1945.
Selain itu, poin Kedua, MK tidak lagi membeda-bedakan rezim pemilihan, utamanya adalah rezim pemilu dan pemilihan kepala daerah.
Hal ini dapat dlllhat pada pertimbangan MK di paragraph [3.15.1] halaman 316:






