Implikasi Putusan MK Terhadap Desain Sistem Pemilu Serentak yang Konstitusional

 
 

Artinya, di dalam menelusuri maksud asli pengubah UUD NRI 1945 pada saat amandemen konstitusi sekitar 20 tahun lalu, terdapat 7 varian pemilihan yang dirumsukan.

Di dalam varian-varian tersebut, memang terlihat bahwa pemilu serenyak lima kotak, tidak menjadi satu-satunya pilihan untuk penyelenggaraan pemilu, dan juga tidak ada pembedaan antara rezim pemilu dan pilkada, karena terdapat variable keempat yang menjadikan pemilihan gubernur dan bupati, serta walikota di dalam pemilihan umum di Indonesia.

 

Sepanjang varian pemilihan bermuara kepada penguatan sistem presidensil, pilihan-pilihan waktu penyelenggaraan pemilu sangat mungkin untuk dilakukan.

Ketiga, di dalam putusannya, MK memberikan 6 varian untuk desaian penyelenggaraa pemilu serentak.

Di dalam enam varian tersebut, terdapat penegasan bahwa pemilihan umum serentak untuk memilih presiden, DPR, dan DPD adalah sebuah keniscyaan, dan tetap harus dijaga.

Adapun enam pilihan tersebut diuraikan oleh MK di dalam pertimbangan hukum Paragraf [3.16], halaman 323-324;

“…Bahwa setelah menelusuri kembali on’ginal intent perihal pemilihan umum serentak; keterkaitan antara pemilihan umum serentak dalam konteks penguatan sistem pemerintahan presidensial; dan menelusuri makna pemilihan umum serentak dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-Xl/2013, terdapat sejumlah pilihan model keserentakan pemilihan umum yang tetap dapat dinilai konstitusional berdasarkan UUD 1945, yaitu:

1. Pemilihan umum serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan anggota DPRD;
2. Pemilihan umum serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, Gubernur, dan Bupati/Walikota;
3. Pemilihan umum serentak untuk memilih anggota DPR, DPD. Presiden/Wakil Presiden, anggota DPRD, Gubernur, dan Bupati/Walikota;
4. Pemilihan umum serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden; dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan Pemilihan umum serentak lokal untuk memilih anggota DPRD Provinsi, 5 anggota DPRD KabUpaten/Kota, pemilihan Gubernur, dan Bupat/Walikota;
5. Pemilihan umum serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden; dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan Pemilihan umum serentak provinsi untuk memilih anggota DPRD Provinsi dan memilih gubernur; dan kemudian beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilihan umum serentak kabupaten/kota untuk memilih anggota DPRD Kabupaten/Kota dan memilih Bupati dan Walikota;
6. Pilihan-pilihan lainnya sepanjang tetap menjaga sifat keserentakan pemilihan Umum untuk memilih anggota DPR, DPD, dan Presiden/Wakil Presiden;”

 
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *