Implikasi Putusan MK Terhadap Desain Sistem Pemilu Serentak yang Konstitusional

 
 

Berdasarkan uraian diatas, dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut:

1. Pemilu yang konstitusional di Indonesia, adalah pemilu yang dilaksanakan secara serentak antara pemilihan eksekutif dengan pemilihan legislatif. Konsepsi keserentakkan yang perintahkan oleh MK untuk dipastikan adalah pemilihan Presiden, DPR, dan DPD mesti dilaksanakan secara serentak;
2. Pembentuk undang-undang, DPR dan Pemerintah, segera membuka kanal partisipasi masyarakat, dan seluruh kelompok kepentingan seluas-Iuasnya, untuk memberikan masukan, melakukan simulasi, dan menghitung segala kemungkinan dengan cermat dan hati-hati, sebelum menentukan pilihan model pemilu serentak mana yang akan dipilih untuk pelaksanaan pemilu di Indonesia kedepan;
3.Pemohon mengapresiasi Putusan MK, yang telah melatakkan fondasi penting untuk sistem penyelenggaraan pemilu kedepan. Sehingga, perdebatan terhadap apakah pemilu serentak perlu diubah lagi atau tidak, dapat dialihkan kepada pendalaman dan perdebatan yang jauh lebih penting: model pemilu serentak mana yan Iebih memberikan penguatan terhadap daulat rakyat, sistem presidensil, dan integritas demokrasi Indonesia kedepan. Tentu saja sebelum menentukan pilihan perlu dilakukan pencermatan, pengkajian, dan simulasi yang detail dan hat-hati.

 

Kontak Person:

Titi Anggraini : 0811822279

Khoirunnisa Agustyati : 08170021868

Fadli Ramadhanil : 085272079894

Heroik Pratama : 087839377707

(Red.DA*)

 
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *